Persyaratan Pendaftaran Perangkat / Sekretaris Desa Serentak se-Kabupaten Kendal

  • Nov 08, 2017
  • Admin Desa

PUTATGEDE, (Rabu, 08/11/17). Hari Senin Pekan depan tepatnya tanggal 13 Nopember 2017, Desa-desa di Kabupaten Kendal secara serentak membuka Pendaftaran Perangkat Desa yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan SOTK di masing-masing Desa yang jabatan di SOTK-nya belum terisi sepenuhnya. Tidak terkecuali desa Putatgede Kecamatan Ngampel. Sejak adanya Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa diterbitkan, Kabupaten Kendal salah satu dari 415 Kabupaten yang ada di Indonesia baru kali ini memberlakukan Pemilihan perangkat melalui jalur Tes Tertulis dan Tes Praktek. Kegiatan ini berbeda jauh sebelum adanya UU No.6 tahun 2014 tersebut. Terobosan pemerintah kali ini memang membawa dampak yang begitu luar biasa, baik secara eksternal maupun internal di Pemerintahan Desa masing-masing.

Untuk kelengkapan berkas bisa di download DISINI.

Baca dan unduh JugaKumpulan Soal Latihan Tes Perangkat Desa

Persyaratan Umum Berkas Pendaftaran Perangkat Desa / Sekretaris Desa, antara lain :

  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa / Sekretaris Desa yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Desa diatas kertas bermeterai cukup;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  4. Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  8. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;
  11. Surat Keterangan Bebas zat narkobadan psikotropikadari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah.
  12. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah / Puskesmas ;
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan / atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  14. Surat Izin tertulis dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara  dan / atau Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  15. Surat Izin Tertulis dari Bupati bagi anggota BPD;
  16. Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  17. Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan Komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup atau sertifikat dari Lembaga yang berwenang;
  18. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  19. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa unsur pelaksana wilayah, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  20. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
  21. Fotokopi Kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;
  22. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (empat) lembar.
  23. Satu pendaftar hanya bisa mendaftar untuk Satu Jabatan.
Catatan : Apabila tidak dapat menunjukkan ijazah/STTB yang asli karena hilang, maka sebagai gantinya  dibuktikan dengan :
  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian,
  2. Surat keterangan diatas kertas bermeterai cukup dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dimana sekolah tersebut berada di wilayahnya, atau bagi Lulusan Perguruan Tinggi harus ada surat keterangandari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat atau Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah luluspendidikan di sekolahyang dipimpinnya atau Peguruan Tinggi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanggal dan nomor ijazah.
Materi seleksi meliputi :
  1. Tes Kompetensi Dasar / Tes Potensi Akademik (Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum)
  2. Tes Kompetensi Bidang, menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  3. Tes Praktek.
Untuk kelengkapan berkas bisa di download DISINI.