Tentang Kami

P R O F I L E

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH DESA PUTATGEDE

Alamat : Jl. Kyai Suropadan KM.0,5 RT.01 RW.04 Desa Putatgede Kec. Ngampel - Kendal 51357

Website : http://putatgede.desa.id/      Email : desaputatgede@gmail.com

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Putatgede ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Putatgede Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Putatgede.

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pemerintah Desa Putatgede beralamat : Jl. Kyai Suropadan KM.0,5 RT.01 RW.04 Desa Putatgede Kec. Ngampel - Kendal 51357; Website : http://putatgede.desa.id/

 


Kantor

PUTATGEDE - NGAMPEL - KENDAL
Alamat Jl. Kyai Suropadan KM 0,5 Desa Putatgede Kec. Ngampel Kab. Kendal Jawa Tengah
Kode Pos 51357
No.Telp 082146866099
Fax N/A
Email desaputatgede@gmail.com
Website putatgede.desa.id

KEPALA DESA

Nama: H. PARWUWANTO, S.Sos
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA