Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

  • Admin Desa
  • Sep 08, 2017

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1MAclwL5OnB2JtkeYZOFqC6V5al4VJYXi/preview" query="" width="720" height="600" /]

  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Ada pokok-pokok yang penting diatur didalamnya, terdiri dari :
  1. Kedudukan dan Jenis Desa
  2. Penataan Desa
  3. Kewenangan Desa
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
  6. Peraturan Desa
  7. Keuangan Desa dan Aset Desa
  8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  9. Badan Usaha Milik Desa
  10. Kerjsama Desa
  11. Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa
  12. Ketentuan Khusus Desa Adat
  13. Pembinaan dan Pengawasan
Untuk lebih jelasnya bisa dengan mengunduh file PDF-nya..   [caption id="attachment_3826" align="aligncenter" width="154"] Unduh Disini[/caption]