Tukar Guling Tanah Kas Desa dan Tanah Pribadi Warga 42 Tahun Yang Lalu Diverifikasi Tahun Ini

  • Admin Desa
  • Jul 09, 2019

Putatgede.desa.id - Tukar guling tanah kas desa milik Pemerintah Desa Putatgede yang dilakukan oleh Kepala Desa masa 5 (lima) yang lalu, hari ini (Selasa, 9/7/2019) dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Bp. Titis Guritno (Kepala Bidang Pemerintahan Desa) dan stafnya. Tukar guling tanah tersebut dilakukan oleh masa kepemimpinan Kepala Desa Bp. Jasman (alm) berupa tanah kas milik desa berupa tanah sawah seluas 3100 meterpesegi ditukar dengan tanah darat milik pribadi mantan kepala desa tersebut seluas 590 meterpersegi. Berdasarkan surat segel asli yang dibawa oleh ahli waris telah ditandatangani oleh pemilik sekaligus pemegang pemerintahan desa dan beberapa saksi telah sampai ke Wedono (Pembantu Bupati) saat itu. Sedangkan pemerintah desa hanya mempunyai dokumen salinan berupa fotocopynya.

Berdasarkan surat yang pernah dilayangkan kepada Kepala Dispermasdes Kab. Kendal mendapat tanggapan berupa balasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kendal Nomor 143/1041/Dispermasdes tertanggal 8 Juli 2019 tentang Verifikasi dan Klarifikasi berkas serta tinjauan lapangan tukar menukar tanah kas desa Putatgede Kecamatan Ngampel dengan Tanah Milik perorangan yang terjadi dimasa lampau. Pada pokok isi surat bahwa Dispermasdes akan menjadi fasilitator untuk menangani permasalahan tersebut. Dengan syarat pemerintah desa untuk bisa menghadirkan seluruh aparatur desa, BPD, LPMD, RT/RW, pemilik tanah pribadi (ahli waris), serta saksi.

Dari rangkaian verifikasi, secara terperinci Bp. Titis Guritno melakukan langsung wawancara dengan Ketua BPD, LPMD, RT setempat, ahli waris dan 2 (dua) saksi yang masih hidup.

[caption id="attachment_8797" align="aligncenter" width="778"] Ketua BPD memaparkan musdes tentang persetujuan tindak lanjut pemberkasan[/caption]

Diawali dari Ketua BPD, diminta untuk menceritakan adanya musyawarah desa tentang persetujuan tindak lanjut pemberkasan tukar guling. yang kemudian oleh ketua BPD di ceritakan kronologinya. Musyawarah Desa tanggal 15 Juni 2017 yang dihadiri oleh seluruh elemen pemerintah desa putatgede (Aparatur Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Ahli Waris dan beberapa saksi hidup) dihadirkan. Dihasilkan sepakat persetujuan untuk tindak lanjut prosesnya pemberkasannya.

[caption id="attachment_8794" align="aligncenter" width="770"] Kanan, Sumartono (salah satu Ahli Waris mantan Kades lamapu) menjelaskan akibat terjadinya tukar guling.[/caption]

Kedua, Salah satu ahli waris pemilik tanah pribadi (diwakili oleh Bp. Sumartono) memaparkan permasalahan yang ditimbulkan adanya tukar guling tanah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini tanah yang sudah ditukar telah di garap dan telah menghasilkan tersebut belum bisa diproses untuk hak kepemilikannya. Menurutnya semua ahli waris ceritanya akan membagi tanah tersebut sebagai warisan dan beberapa tahun yang lalu tidak bisa dijual disebabkan secara kepemilikan masih sah sebagai tanah kas milik pemerintah desa putatgede.

  [caption id="attachment_8795" align="aligncenter" width="375"] Mujari (saksi hidup I) yang hadir dalam musdes tukar guling 42 tahun lalu dan bertanda tangan dalam surat segel.[/caption]   [caption id="attachment_8796" align="aligncenter" width="378"] Sukidjo (saksi hidup II) yang hadir dalam musdes tukar guling 42 tahun lalu dan bertanda tangan dalam surat segel.[/caption]

Ketiga, Dua orang saksi bernama Bp. Sukidjo (70 th) dan Bp. Mujari (75 th) saat terjadi tukar guling 42 tahun yang lalu adalah menjabat sebagai Hansip, dapat menceritakan secara detail kronologinya. Bahwa terjadinya tukar menukar tanah tersebut disebabkan saat Bp. Jasman (alm) baru menjabat sebagai kepala desa, Pemerintah desa belum mempunyai Bangunan Gedung Balai Desa. Maka diadakan musyawarah desa untuk mendirikan balai desa dekat dengan rumah kepala desa. Sehingga tanah milik kepala desa ditukar dengan tanah sawah milik pemerintah desa. Menurut pengakuan saksi di dalam musyawarah tersebut dicapai persetujuan secara sepakat untuk tukar menukar tanah.

Titis Guritno kemudian memberikan tanggapan bahwa, verifikasi ini adalah bukan sebagai putusan akhir akan tetapi sebagai tindak lanjut dari pemerintahan desa melalui dinas terkait untuk bisa melanjutkan pemberkasan hingga diterbitkannya surat ijin dari Bupati Kendal dan Gubernur Jawa Tengah. Karena pengajuan berkas yang disampaikan oleh pemerintah desa putatgede sejak tahun 2017 yang lalu.

Sebelum diakhiri verifikasi dilakukan tinjauan langsung ke lapangan keberadaan masing-masing tanah untuk memastikan kebenaran lokasi tanah tersebut. Admin