Survey Lokasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Di Putatgede

  • Admin Desa
  • Feb 27, 2018

PUTATGEDE (27/02/2018). Menindaklanjuti SKB 4 (empat) Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dengan ruang lingkup :

  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
  2. Pengalokasian, penyaluran dan pelaksanaan DD, ADD, dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)
  3. Pendampingan Desa
  4. Penataan Desa
  5. Pengembangan BUMDesa dan Koperasi
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Menggunakan DD, Anggaran K/L dan APBD
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, & Penguatan Pelaksanaan UU Desa
Hari ini Desa Putatgede menjadi target Sosialisasi tentang SKB 4 Menteri tersebut. Sosialisasi disampaikan oleh Nur Umami Diana dan Yusuf Hamdani (Pendamping Tehnis Kabupaten) dengan di dampingi Romli, Rohmani (Pendamping Tehnis Kecamatan), Qoerudin (Pendamping Lokal Desa). Beliau (Ibu Diana) menyampaikan agar pelaksanaan Pembangunan Desa agar mengacu pada sistem padat karya (Penggunaan Dana Desa minimal 30%) agar digunakan untuk Pembayaran Upah Pekerja, dengan sasaran pekerja dari Rumah Tangga Miskin. Program ini oleh dinamakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sosialisasi dilanjutkan dengan survey lokasi, yang akan dijadikan untuk menunjang program Padat Karya Tunai Desa. Survey dilaksanakan di beberapa titik, antara lain : Pembangunan Pintu DAM Air yang berlokasi di RT.02 RW.03, Pembangunan Rehab Jalan Pertanian dengan lokasi di Jalan Pertanian Blok 10/11, Pembangunan Jembatan yang berlokasi di RT.02 RW.02. Menurut Ibu Diana yang bisa menunjang pelaksanaan PKTD yaitu pada Pembangunan Rehab Jalan Pertanian. Sesuai dengan arahan Kepala Desa Putatgede (Supriyadi), Rehab jalan tersebut rencananya akan melakukan pengurangan tanah jalan pertanian tersebut dengan pengalihan tanah dari lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Tanggul sungai yang berada di wilayah sepanjang sungai RT.02 RW.03 Desa Putatgede. Sehingga nantinya untuk pembelian material berkurang namun membutuhkan tenaga kerja dan jasa angkutan yang banyak.

Sebagai pesan terakhir, agar untuk pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018 ini dipercepat dengan tidak meninggalkan perhitungan Take Off Sheet (TOS).
[gallery type="slideshow" link="none" size="full" ids="3241,3240,3239,3238,3237,3236,3234,3235" orderby="rand"] SKB 4 (Empat) Menteri [Download] dan Sosialisasi SKB 4 Menteri [Download]