Siskeudes 2.0 Dengan Fitur Barunya

  • Admin Desa
  • Nov 29, 2018

Semenjak Kemendagri dan BPKP meluncurkan atau melaunching Aplikasi Siskeudes 2.0 pada tanggal 21 Nopember 2018 di Jakarta, banyak dari Pemerintah Desa yang penasaran dengan aplikasi siskeudes terbaru yang sudah dirasakan manfaatnya dalam hal pengelolaan keuangan desa. Jangankan dari Pihak Pemerintah Desa, pihak admin ataupun operator tingkat Kabupaten pun sangat penasaran dengan aplikasi yang satu ini, pasalnya update aplikasi ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebelumnya mimin telah update tentang Pedoman penggunaan aplikasi siskeudes, kali ini mimin akan menguraikan beberapa fitur atau menu tambahan yang konon katanya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Penampakan Aplikasi Siskeudes 2.0 adalah sebagai berikut : 1. Menu Parameter Di menu parameter ini ada menu baru yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, pada menu parameter ini ada dua tambahan menu yaitu untuk admin kabupaten maupun operator siskeudes desa, yaitu menu output dana desa untuk admin kabupaten dan menu referensi peraturan desa bagi operator siskeudes.

Menu output dana desa ini digunakan untuk admin tingkat kabupaten untuk input output pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi oleh Dana Desa (Dropping APBN), menu ini digunakan agar capaian output semua desa sekabupaten menjadi sama dan memudahkan dalam melakukan kompilasi realisasi penggunaan Dana Desa, Lihat gambar :

Menu Referensi Peraturan, menu ini digunakan untuk mengenerate dasar hukum atau latar belakang penetapan suatu produk hukum di desa terkait dengan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Peraturan tentang Pertanggungjawaban dari APBDes, dan kemungkinan menu ini akan dibuka oleh admin Kabupaten karena regulasi atau peraturan tiap desa baik nomor maupun tanggal pasti akan berbeda.

Sebelum ke menu data entry penganggaran, ada perubahan menu Data umum di penganggaran dipindah ke menu Data entry >> Perencanaan >> Data Umum

2. Menu Data Entry

Menu Data Entry ini ada banyak penambahan fitu atau menu yang disesuaikan dengan Permendagri 20 Tahun 2018, dan di menu data entry ini yang paling banyak penambahannya, ada tiga menu tambahan yaitu menu Anggaran Kas desa, Peraturan APBDes dan Menu Input Anggaran Lanjutan.

Menu Anggaran Kas Desa

Menu anggaran Kas desa digunakan untuk perencanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dana dalam rangka pelaksanaan APBDes dan ini merupakan time schedulle atau jadwal penerimaan dan pengeluaran anggaran, agar pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip dan azas pengelolaan keuangan yaitu agar tertib dan disiplin anggaran.

Menu Input RAK Desa untuk Pendapatan

Menu Input RAK Desa untuk Belanja

Menu Input RAK Desa untuk Pembiayaan

Menu Peraturan APBDes

Menu ini digunakan untuk melakukan input Nomor Perdes, Tanggal Perdes, Nomor Perkades serta tanggal Perkades, juga input Nama Kades serta Sekdes yang menandatangi Produk hukum di desa serta input nomor Lembaran serta berita desa, dan kemudian setelah selesai diinput hasil tersebut bisa langsung di cetak bahkan dikonversi ke format word atau aplikasi sejenisnya bila diperlukan untuk dilakukan penyuntingan (editing) dari regulasi tersebut, dan hal ini menjadi satu paket serta memudahkan pemerintah desa dalam menyusun dan membuat peraturan di Desa.

Menu Input Peraturan atau produk hukum desa

Menu Anggaran Lanjutan

Menu Anggaran ini digunakan jika ada kegiatan di tahun sebelumnya yang belum selesai pengerjaannya atau sedang berjalan dan kemudian tahun anggaran sudah berakhir dan bergulir ke tahun anggaran berikutnya, misalnya kegiatan di tahun sebelumnya baru terealisasi anggaran 80% dan realisasi fisik baru mencapai 65%, maka di menu ini kita bisa menganggarkan kembali sisa anggaran yang belum terselesaikan dimaksud untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Menu Input Anggaran Lanjutan atau DPAL

3. Menu Penatausahaan Di Menu ini belum sempat dianalisis. 4. Menu Laporan

Menu Pelaporan dan pertanggungjawaban banyak perubahan fitur yang signifikan baik itu menu Laporan Penganggaran maupun Menu Laporan Penatausahaan.

Menu Laporan Penganggaran

Dalam menu ini ada tambahan output RAK Desa yang memuat rencana Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran kapan akan terealisasi dan dieksekusi kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes, kemudian menu RKA ini adalah dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran atau schedulle atau jadwal kegiatan akan dilaksanakan, DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan Dokumen yang wajib ada sebelum kegiatan bisa dieksekusi atau dilaksanakan yang lampirannya terdiri dari RKA, RKKD dan RAB. DPA Lanjutan adalah Dokumen untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai di Tahun Anggaran sebelumnya. Menu ouput Laporan Penatausahaan pun begitu ada perubahan yang siginifikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Menu Laporan Penatausahaan

Di menu ini ada beberapa output diantaranya ada BKU (Buku Kas Umum) yang memuat transaksi tunai maupun transaksi melalui perbankan dan hal ini sangat dimungkinkan untuk mencatat transaksi non tunai, dan kemudian ada Buku Khusus untuk pencatatan Kas Tunai dan Bank yang dipisahkan, Buku Pembantu Kegiatan, Pembantu Pajak dan Pembantu Panjar yang mencatat transaksi engan mekanisme Panjar yang masih sama seperti di Permendagri 113 Tahun 2014.

Ada Menu tambahan di output laporan ini yaitu menu Buku Pembantu Pajak Rekap dimana dalam buku ini dicatat Rekapan Pajak baik PPN, PPh,dan Pajak lainnya. dan kemudian Buku Pajak Rekap Per jenis pajak yang dibayarkan baik itu PPn, PPh maupun pajak lainnya yang direkap selama setahun anggaran, dan bisa digunakan untuk melakukan pengecekan jika ada pajak yang double maupun yang belum dibayarkan.

5. Menu Tambahan

Menu tambahan ini hanya ada tambahan menu tentang Peraturan dalam pengelolaan Keuangan Desa, baik itu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun Permendesa PDTT Nomo 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, jika dikemudian operator atau pemerintahan desa kesulitan untuk mencari referensi regulasi dimaksud tidak perlu pusing untuk mencari di internet atau di file komputer, tinggal buka aplikasi lalu klik menunya langsung akan terbuka regulasi yang kita pilih.

Menu Tambahan tentang Regulasi Desa