Senyum dari Anggota Lembaga Desa Saat Dana Operasionalnya Cair Di Penghujung Tahun

  • Admin Desa
  • Dec 28, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Selama satu Tahun Anggaran 2018, Pemerintah desa sudah dua kali mencairkan dana operasional bagi lembaga masyarakat desa. Untuk kali ini adalah dana operasional yang terakhir, sedangkan yang pertama kali dicairkan pada akhir bulan Mei 2018 (sebelum hari raya idul fitri).

Dana operasional bagi lembaga desa ini dianggarkan dalam APBDes sebagai bentuk Pembinaan bagi Masyarakat Desa. Dari BPD, PKK, LPMD, Posyandu maupun lainnya.

[caption id="attachment_7439" align="alignleft" width="300"] Rapuan (Ketua RW.03) Terima Dana Operasionalnya[/caption]

Keseluruhan dana-dana tersebut dicairkan di akhir penghujung tahun dikarenakan berkaitan dengan ketertiban surat pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh PTPKD melalui aplikasi Siskeudes.

Untuk operasional RT-RW juga dicairkan pula selain bantuan transport yaitu dana operasional untuk rapat-rapat ditingkat RT (Rukun Tetangga). Hampir semua pengurus RT mampu membuat Surat pertanggungjawabannya secara mandiri, yaitu terdiri dari Surat Undangan Rapat RT, Daftar Hadir Rapat, Notulen saat rapat, Foto-foto kegiatan dan nota konsumsi pelaksanaan rapat.

Dana operasional disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa melalui Sekretaris Desa dan disaksikan Kepala Desa, dan Ketua BPD Desa Putatgede.

Sedangkan untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), memang oleh Pemerintah Desa dicairkan setelah KPMD bisa memenuhi surat pertanggungjawabannya sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana operasional KPMD bersumber dari Dana Bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang ditransfer melalui Rekening Pemerintahan Desa.

Dari informasi Kaur Keuangan Desa Putatgede (Solikhin), semua surat pertanggungjawaban tersebut sampai saat ini mendekati selesai. Semua data dukung yang telah disyaratkan sudah terkirim di meja kaur keuangan. Ada beberapa yang belum bisa dilengkapi terkait ada satu sumber dana yang sampai tanggal siang tadi oleh Pemerintah Kabupaten belum ditransfer ke rekening kas desa yaitu Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.