Sempat Tiga Kali Pemungutan Suara untuk Dapil 4 Pada Pemilihan Anggota BPD Desa Putatgede

  • Admin Desa
  • Jul 23, 2019

Putatgede - Hari ini (23/07/2019) Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Putatgede mengimplementasikan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 secara bertahap. Berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 141/09/2019 tertanggal 3 Mei 2019, Panitia Pengisian Anggota BPD melakukan berbagai tahapan dalam rangka untuk memilih calon anggota BPD untuk periode selanjutnya. Tahapan yang dilakukan antara lain dimulai dari Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD, Penelitian Berkas Pendaftaran, Pengumuman Calon Anggota BPD hingga Pelaksanaan Pemungutan Suara. Mekanisme yang digunakan adalah musyawarah perwakilan.

Tujuh Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dipilihkan melalui Musyawarah Perwakilan, terdiri dari 6 Daerah Pemilihan dan 1 dari Perwakilan Perempuan (TP. PKK Desa Putatgede). Enam Daerah Pemilihan tersebut antara lain Dapil 1 meliputi wilayah RT.01 RW.01 dan RT.02 RW.01, Dapil 2 meliputi wilayah RT.01 RW.02 dan RT.02 RW.02, Dapil 3 meliputi wilayah RT.01 RW.03 dan RT.02 RW.03, Dapil 4 meliputi wilayah RT.01 RW.04 dan RT.02 RW.04, Dapil 5 meliputi wilayah RT.01 RW.05, RT.02 RW.05, RT.01 RW.06 dan RT.02 RW.06, dan Dapil 6 meliputi wilayah RT.01 RW.07, RT.02 RW.07 dan RT.03 RW.07.

[caption id="attachment_8843" align="aligncenter" width="679"] Pemilih Tetap dari masing-masing Perwakilan Daerah Pemilihan Hadir di Aula Balai Desa.[/caption]

Sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD tanggal 9 Juni 2019 hingga 15 Juni 2019 hanya 3 (tiga) Dapil yang sudah terisi Pendaftar Calon Anggota BPD, yaitu Dapil 4, Dapil 5 dan Dapil 6. Kemudian masa pendaftaran diperpanjang hingga tanggl 25 Juni 2019 dengan dihasilkan pendaftar sebanyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 7 dan Perwakilan Perempuan masing-masing hanya 1 (satu) orang Pendaftar. Sedangkan Dapil 4 terdiri dari 4 (empat) orang pendaftar serta Dapil 5 terdiri dari 2 (dua) orang Pendaftar.

"Minimnya Pendaftar yang terdiri dari 1 (satu) orang tersebut adalah disebabkan karena terkendala dengan berkas-berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota BPD. Karena Anggota BPD untuk periode yang akan datang berbeda dengan periode-periode sebelumnya yang tanpa berkas pendaftaran." Ujar Parwuwanto selaku Ketua Panitia.

Daftar Pemilih Tetap yang telah disahkan berdasarkan Berita Acara Nomor 141.2/02/PPA-BPD/VI/2019 berjumlah 82 orang yang terdiri dari masing-masing wakil wilayah adalah Perangkat Desa, Anggota BPD yang masih aktif, Ketua RT dan Ketua RW, dan 3 (tiga) orang wakil masyarakat masing-masing RT.

Pelaksanaan Pemungutan suara dilaksanakan di Aula Balai Desa pada hari ini hanya di khususkan untuk Dapil 4 dan Dapil 5, karena untuk Dapil 4 terdiri dari 4 Calon Anggota BPD (1. Agus Priyanto, 2. Mukhson, 3. M. Luthfi Hakim, 4. Supartini) dan Dapil 5 terdiri dari 2 Calon Anggota BPD (1. Tri Muryanto, 2. Siti Kasmirah).

[caption id="attachment_8844" align="aligncenter" width="667"] Wakil Dari Pemilih Dapil 1 membacakan Surat Suara yang telah tercoblos untuk Daerah Pemilihan 4.[/caption]

Ada yang menarik perhatian pada saat pemungutan suara kali ini, yaitu pada saat pemungutan suara untuk Dapil 4 sempat dilakukan hingga 3 kali dikarenakan dari keempat calon hanya memperebutkan 10 suara dari yang seharus 11 suara disebabkan seorang pemilih tidak hadir pada saat itu. Dua kali pemungutan suara mendapatkan suara yang sama dengan 2 orang calon gugur maju ke pemungutan suara berikutnya karena mendapatkan suara terendah yaitu Agus Priyanto dan Mukhson. Hingga pada pemungutan suara yang ketiga hanya dua calon yang maju dan didapatkan suara terbanyak 6 suara yaitu berhasil diraih oleh M. Luthfi Hakim sedangkan Supartini hanya mendapat 4 suara. Sedangkan untuk Dapil 5 pada saat pemungutan suara didapatkan hasil selisih 1 suara yaitu 12 suara untuk Tri Muryanto dan 11 suara untuk Siti Kasmirah.

Selain Dapil 4 dan Dapil 5 dikeranakan pendaftar hanya terdiri dari satu orang, pada saat itu juga sesuai kesepakatan masing-masing perwakilan wilayah ditetapkan sebagai Anggota BPD terpilih.

Kemudian oleh Panitia membuatkan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan suara dengan menetapkan 7 (tujuh) anggota BPD sesuai dengan kesepakatan dan hasil pemungutan suara.