Seberapa Urgen Permendagri 20 Tahun 2018 ?

  • Admin Desa
  • Jan 05, 2019

PUTATGEDE.DESA.ID - Secara administrasi sampai hari ini, Pemerintahan Desa sudah memasuki Tahun Anggaran 2019. Saya adalah salah satu dari sekian ratus ribu perangkat desa yang ada di Indonesia, yang pernah mendapat pertanyaan dari beberapa teman perangkat dari desa sendiri maupun desa-desa tetangga.

"Seberapa penting Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ?"

Dari dasar pertanyaan tersebut, saya mencoba menjawab sesuai dengan apa yang saya ketahui setelah beberapa kali membaca dan mecoba dan memahami Permendagri tersebut.

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1BMRTWudWWVJWBKUH0tji_6WGy5zUaNeD/preview" query="" width="640" height="480" /]

Permendagri No. 20 Tahun 2018 adalah sebagai pengganti Permendagri No.113 Tahun 2014 yaitu sama-sama tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kenapa penting? Karena didalam regulasi tersebut diatur format-format pengelolaan desa terbaru. Kenapa penting? Karena pemberlakuan Permendagri 20/2018 terhitung sejak 1 Januari 2019. Sementara pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai Permendagri 20/2018 itu masih belum bisa dipastikan apakah sudah memahami dengan jelas format pengelolaan keuangan desa versi permendagri baru ini.

Bagi saya, bagaimana pun juga Permendagri 20/2018 harus sering-sering disosialisasikan bila perlu Pemerintah Kabupaten / Kota khususnya Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa yang memiliki desa harus “turun gunung” ke desa-desa untuk memberi pemahaman mengenai Permendagri 20/2018 ini. Apa-apa saja poin-poin/pasal-pasal penting dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Apa alasan Permendagri 20Tahun 2018 lahir? Itu sebaiknya dilakukan sebagai bentuk implementasi dari fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan.

[caption id="attachment_7217" align="alignleft" width="348"] Sosialisasi Siskeudes dan Permendagri 20/2018 oleh Dispermasdes Kab. Kendal (13/12/2018).[/caption]

Belum lagi aparatur pemerintahan desa saat saat ini dalam proses penyusunan RKP Desa 2019, APBDes 2019 serta input perencanaan dan input penganggaran didalam Aplikasi Siskeudes 2.0. Parameter-parameter kegiatan didalam aplikasi siskeudes ini sudah disesuaikan dengan Permendagri yang baru tersebut. Inilah yang mesti menjadi perhatian kita semua. Kita sepakat bahwa pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, format-formatnya harus sesuai, tapi kita juga tidak bisa menomorduakan pembinaan mengenai bagaimana pembangunan dan pengelolaan keuangan desa itu dijalankan selama ini.

Mungkin itulah jawaban yang bisa saya berikan terkait pertanyaan diatas. Apabila ada yang kurang, bisa ditambahkan di kolom komentar. (Red).