Rumus BUMDes Diketemukan Oleh Pemangku Kebijakan dan Tomas

  • Admin Desa
  • Dec 17, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Kepala Desa Putatgede (Supriyadi) akhir tahun ini melalui Musdes beberapa bulan yang lalu, telah mengagendakan untuk mendirikan BUMDes, tahapan-tahapan yang beliau lakukan adalah membuat Tim Perumus untuk pendiriannya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal. Tahapan-tahapan yang beliau lakukan awal pertama yaitu, dari Tim Perumus yang beliau pilih mengadakan rapat atau musyawarah yang dilaksanakan di Rumah Makan Aldila beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 12 Desember 2018 oleh Tim Perumus, Perangkat Desa dan para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Musyawarah di pimpin langsung Kepala Desa Putatgede, dengan didamping Bp. H. Parwuwanto (Exs. Pegawai Inspektorat Kab. Kendal, yang sekaligus juga pernah menjabat Ketua Pengurus Koperasi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal). Dalam musyawarah tersebut menemukan titik pencerahan akan berdirikan BUMDesa, yang meliputi Nama, kedudukan, Pengelola, Maksud dan tujuan, Sumber-sumber permodalan, Unit-unit Usaha, dan wilayah kerja BUMDes. Secara umum dapat di simpulkan bahwa tujuan dari pertemuan tahap ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes. (Red.)