PPS Putatgede Gelar Uji Publik DPS Pilgub Jateng 2018

  • Mar 27, 2018
  • Admin Desa

PUTATGEDE (27/03/2018). Uji publik daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan hari ini di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), yang ada di Desa Putatgede dengan melibatkan seluruh ketua RT dan masyarakat setempat. Dengan bertempat di wilayah PPDP masing-masing TPS. Dipandu oleh PPS Desa Putatgede dengan disaksikan oleh PPD Putatgede. M. Mustagfirin (selaku anggota PPS) memperkirakan jumlah pemilih yang saat ini sudah masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak akan jauh berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti diketahui, jumlah DPS saat ini mencapai 1.654. Dari jumlah tersebut tersebar dalam 4 (empat) TPS yang terdiri dari TPS I (248 Laki-laki, 262 Perempuan), TPS II (253 Laki-laki, 271 Perempuan), TPS III (184 Laki-laki, 180 Perempuan), TPS IV (121 Laki-laki, 135 Perempuan). Pada uji publik, penyelenggara nantinya akan mengundang perwakilan kepala keluarga, PPL, dan juga tokoh masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan, untuk menggugah partisipasi aktif seluruh masyarakat mencermati DPS yang telah ditetapkan. [gallery type="slideshow" size="full" ids="3926,3927,3928,3929,3930,3931,3932,3934,3935,3941,3940,3939,3938,3937" orderby="rand"] Dengan adanya gelar uji publik DPS ini, nantinya masyarakat bisa perpartisipasi ikut mengoreksi maka akan meminimalkan adanya nama pemilih belum terdaftar. Meskipun tidak sampai 100 persen, harapannya bisa di angka 90 persen. Di pemutakhiran data pemilih ada yang baru dibanding sebelumnya. Kita akan lakukan uji publik dan melibatkan masyarakat secara keseluruhan untuk ngecek namanya ada di DPS atau tidak. Harapannya tidak ada pemilih yang tercecer sebelum penetapan DPT. Karena itu, PPS agar menyediakan daftar hadir saat uji publik.

KPU RI mempersilakan masyarakat yang mempunyai hak pilih di Pilkada 2018 untuk melihat namanya di website.

Upaya ini merupakan langkah pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut melayani masyarakat dengan cara melakukan digitalisasi. Salah satunya mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar di daftar pemilih atau belum. Sesuai dengan aturan pemilih harus menunjukkan KTP Elektronik saat mencoblos, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah kerja keras menyediakan kartu identitas. Kalau material blanko tersedia segera mencetak KTP Elektronik bagi yang sudah rekam data, ataupun menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik bagi warga terdaftar tetapi belum memiliki kartu identitas diri. "Dalam hal ini, Dispendukcapil maupun warga pro aktif mendapatkan KTP Elektronik maupun Suket.