PPS Buka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

  • Oct 03, 2018
  • Pemdesputatgede

PUTATGEDE.DESA.ID - PPS Putatgede termasuk salah satu dari sebanyak 307 Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal untuk menjaring masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Posko tersebut dibuka sejak tanggal 1 Oktober hingga tanggal 28 Oktober 2018. Posko dibuka di Aula Balai Desa Putatgede. Kehadiran Posko ini juga akan memaksimalkan kinerja kpu untuk menyisir Daftar Pemilih Ganda atas temuan dari Bawaslu Kendal sebelum ditetapkan DPT. Setelah berupaya melakukan kroscek di lapangan dan terbukti ganda. Hal ini dikarenakan warga tersebut telah melakukan pindah domisili namun belum melakukan administrasi perpindahan

Gerakan ini adalah untuk menjamin hak suara para pemilih, karena KPU terus berupaya berkoordinasi dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kendal untuk dapat melakukan rekam data kepada masyarakat yang masih berusia 16 tahun namun akan berusia 17 saat pemilihan umum digelar.

Cara untuk mengetahuinya bisa mengecek di pengumuman tiap desa atau langsung mengecek di website

Dengan memasukan Nomer Induk KTP

Atau bisa langsung posko di Aula Balai Desa Putatgede, dengan membawa e-KTP. Untuk di kroscek dengan melihat Daftar Pemilih Tetap yang telah ditempel beberapa minggu yang lalu.

  Cara itu ditempuh agar mereka yang akan berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara, dapat menggunakan hak suara mereka karena sudah terdaftar dalam DPT. Sedangkan KTP Elektronik mereka baru dapat diambil saat hari ulang tahun mereka. Harapannya dengan hadirnya Posko ini, masyarakat tidak apatis dengan datang ke posko melaporkan kalau dirinya atau familinya memang benar-benar belum dimasukan dalam Daftar Pemlih Tetap (DPT), dengan menunjukkan e-KTP atau Kartu Keluarganya. Sehingga kita semuanya bisa membantu proses kampanye KPU. Kemudian masyarakar bisa memberikan hak pilih pada 17 April 2019 nanti.