PP No.11 Tahun 2019 Buah Segar dari Silatnas Perangkat Desa

  • Mar 03, 2019
  • Admin Desa

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1Y1p2mIvAIrNCgiHAJfzwvSouMo7qn5eG/preview" query="" width="640" height="780" /]

 

Buah keringat dari Pertemuan Silatnas Perangkat Desa beberapa bulan yang lalu, kini telah membuahkan hasil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Perubahan tersebut yang paling mendasar adalah Pasal 81 dan Pasal 100, yaitu sebagai berikut :

Pasal 81 diubah sebagai berikut :
  1. Penghasilan Tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

  2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan :

    • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,- (Dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (Seratus dua puluh persen) dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.

    • Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420,- (Dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (Seratus sepuluh persen) dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.

    • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.022.200,- (Dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus persen) dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, dapat dipenuhi dari sumber-sumber lainnya dalam APBDesa selain dari Dana Desa.

Kemudian untuk pasal selanjutnya disebutkan juga bahwa, pembayaran penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya untuk diberikan paling lambat sebelum Januari 2020.

Untuk lebih detailnya file PDF PP No.11 Tahun 2019 bisa diunduh DISINI