PermendesaPDTT No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

  • Admin Desa
  • Sep 16, 2019

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip :

  1. Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  2. Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  4. Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  5. Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
  7. Berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Download : PermendesaPDTT Nomor 11 Tahun 2019  

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1GLlm0zJJBBD55DyURQf9QsONXtDvSeh4/preview" query="" width="640" height="720" /]