Permendagri No.44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
- Mar 06, 2018
- Admin Desa
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1_WqzccjUCyvfJe2nFrP_7ecPtXeKHnvp/preview" query="" width="640" height="680" /]
Jenis kewenangan Desa meliputi :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul paling sedikit terdiri atas :
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
B. Perincian kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas :
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Desa;
- pengelolaan tempat pemandian umum;
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Desa;
- pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
C. Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi :
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.