Permendagri No.44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

  • Admin Desa
  • Mar 06, 2018

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1_WqzccjUCyvfJe2nFrP_7ecPtXeKHnvp/preview" query="" width="640" height="680" /]

 

Jenis kewenangan Desa meliputi :

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul paling sedikit terdiri atas :

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.

B. Perincian kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas :

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.

C. Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi :

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.
  Untuk lebih lengkapnya bisa di download file PDFnya DISINI