Perbup Kendal Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal (Perubahan Ketiga)

  • Admin Desa
  • Feb 14, 2019

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1rOPMbFZYqEhOAQl52gvepM7pN8o4t4SD/preview" query="" width="640" height="780" /]

 

Perturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah Perubahan yang ketiga kalinya, dengan penambahan pasal 106, yaitu isinya adalah sebagai berikut :

(1) Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Ketua BPD. (2) Bupati melantik calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antar Waktu Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Wakil Bupati atau Camat.

PERBUP KENDAL NOMOR 39 TAHUN 2018, Bisa diunduh DISINI