Perbup Kendal Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal (Perubahan Kedua)

  • Admin Desa
  • Feb 14, 2019

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1KULffh4RNHuEpgk_06Kds3-nV9VnDszv/preview" query="" width="640" height="780" /]

 

Peraturan Bupati ini adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal.

Pokok-pokoknya yang dirubah diantaranya :

I.  angka 28 dan angka 29 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 28a, 28b, 28c, dan 28d, sehingga berbunyi sebagai berikut :

28.a Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 28.b Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 28.c Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. 28.d Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. II. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (1a) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) TPS. III. Ketentuan ayat (3) Pasal 32A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 32A (1) Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa secara otomatis non aktif dari keanggotaan BPD terhitung sejak pendaftaran diterima oleh Panitia Pemilihan. (2) Dalam hal yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa adalah Ketua BPD, Wakil Ketua melaksanakan tugas sehari-hari Ketua BPD, sedangkan dalam hal keseluruhan Pimpinan BPD mencalonkan diri maka tugas sehari-hari Pimpinan BPD dilaksanakan oleh Anggota BPD yang ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah Anggota BPD. (3) Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari keanggotaan BPD terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. IV. Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut : (4) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai dengan waktu kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah yang dimulai dan diakhiri dalam jam yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. V. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 60 (1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih. (2) Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. (3) Penetapan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah wilayah pemilihan yang dimenangkan oleh Calon Kepala Desa. (4) Dalam hal penetapan Calon Kepala Desa terpilih dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum dapat ditentukan Calon Kepala Desa terpilih, maka Calon Kepala Desa terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak di wilayah pemilihan dengan jumlah daftar pemilih tetap terbanyak. (5) Dalam hal penentuan Calon Kepala Desa terpilih dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat ditentukan Calon Kepala Desa terpilih maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan tidak ada Calon Kepala Desa terpilih. (6) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dinyatakan tidak ada Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan diikutkan pada pemilihan kepala desa serentak pada gelombang terdekat. (7) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan yang lain yang sudah dirubah. Untuk lebih jelasnya bisa didownload secara utuh melalui link dibawah ini. Atau dari preview diatas. PERBUP NOMOR 13 TAHUN 2018, Bisa diunduh DISINI PERBUP NOMOR 17 TAHUN 2016, Bisa diunduh DISINI  

Preview Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2016 sebelum perubahan.

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1uengTg8QO4f2crjgkrLNKj03-RGiZGm6/preview" query="" width="640" height="680" /]