Peraturan Bupati No 52/2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

  • Jan 08, 2018
  • Admin Desa

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1thTVpQ8DLq3pi_uv0WdW719tShLBCAKr/preview" query="" width="640" height="720" /]

  Maksud pengaturan pengadaan barang/jasa di desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa yang dibiayai dengan dana yang bersumber APBDesa. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 ini, terdiri dari :
  1. Ruang Lingkup
  2. Prinsip dan Etika Pengadaan
  3. Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa
  4. TPK (Tim Pengelola Kegiatan)
  5. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  6. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
  7. Asistensi, Pembinaan dan Pengawasan
  8. Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Untuk lebih jelasnya bisa di download file PDF-nya.   [caption id="attachment_3826" align="aligncenter" width="202"] Unduh Disini[/caption]