Peraturan Bupati No.50 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa

  • Admin Desa
  • Dec 10, 2018

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1d4TsOkct32TX7nFylmh0bPJ0eO3CVaz7/preview" query="" width="640" height="480" /]

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul : Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi :
  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat; dan
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Desa berdasaran hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit terdiri atas :

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat desa.

Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :

  1. pembinaan dan pelestarian kesenian lokal desa dan adat istiadat lokal Desa;
  2. pelaksanaan peringatan dan perayaan adat tradisi lokal Desa;
  3. penyelesaian sengketa antar masyarakat Desa di luar pemilikan hak-hak perdata;
  4. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
  5. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
  6. pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk peningkatan pendapatan asli Desa sendiri;
  7. peningkatan upaya gotong royong masyarakat Desa;
  8. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan; dan
  9. pembinaan rembug-rembug Desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa : Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi :
  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. telah dijalankan oleh Desa;
  3. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas :

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.

Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa, terdiri dari :

  1. pembinaan dan peningkatan kesejahteraan aparatur dan kelembagaan Desa;
  2. pengelolaan administrasi pemerintahan Desa;
  3. pengadaan, pengembangan, pemeliharaan aset Desa;
  4. peningkatan pelayanan kesehatan berskala Desa;
  5. peningkatan pendidikan non formal di Desa;
  6. pengelolaan lingkungan hidup berskala Desa;
  7. pengelolaan sanitasi berskala Desa;
  8. penanggulangan bencana alam dan kejadian luar biasa lainnya;
  9. pengelolaan pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
  10. pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem komunikasi dan informatika di Desa;
  11. pembinaan keagamaan, ketentraman, dan ketertiban Desa;
  12. pembinaan pemuda dan olah raga di Desa;
  13. pembangunan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan berskala Desa;
  14. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga di Desa;
  15. pengembangan UMKM berskala Desa;
  16. pengembangan wisata desa di luar rencana induk;
  17. pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
  18. pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa.

File Pdf Peraturan Bupati tersebut bisa di download : DISINI

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1hHU_lsa_deUwFwLrlZBuz-21RHSn_7LY/preview" query="" width="640" height="480" /]

File Pdf Peraturan Menteri Desa tersebut dapat di download : DISINI