Peraturan Bupati Kendal No.4 Tahun 2019

  • desaputatgede
  • Mar 20, 2019

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1rHY-_B2qssvNbzUND734A920T7l2tIyf/preview" query="" width="640" height="680" /]

 

Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kendal menerima Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 240.437.047.000,- (Dua ratus empat puluh milyard empat ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Bupati ini.

Dana tersebut dibagi secara merata dan berkeadilan dengan berdasarkan :

  1. ALokasi Dasar untuk 266 Desa yaitu sejumlah Rp. 178.864.089.000,- (Seratus tujuh puluh delapan milyard delapan ratus enam puluh empat juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  2. Alokasi Formula untuk 266 Desa sejumlah Rp. 61.572.958.000,- (Enam puluh satu milyard lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).
[caption id="attachment_8277" align="aligncenter" width="490"] Dana Desa Tahun Anggaran 2019[/caption]

Didalam peraturan tersebut juga diatur Tatacara penyaluran dan Penggunaan, Tata cara Pengajuan penyaluran dan Pencairan serta Tata cara Pertanggungjawaban dan Pelaporannya, Pemantauan dan Evaluasi serta pengawasannya.

Untuk lebih jelasnya silahkan download DISINI.