Pemberian Tunjangan Purna Tugas dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Baru

  • Oct 22, 2017
  • Admin Desa

PUTATGEDE, (Jum'at, 20/10/17). Sudah 4 (empat) bulan ini Desa Putatgede mengalami kekosongan Modin (Kasie Pelayanan, Jabatan sesuai SOTK sekarang). Sukdijo pada tahun 1983 sesuai SK Camat saat itu mendapatkan amanat sebagai MODIN Desa Putatgede. Beliau telah mengabdi selama 34 Tahun sejak Tahun 1983 s/d Purna Tugas pada Bulan Juni 2017.  Menurutnya selama mengabdi, beliau sudah mengalami 4 (empat) generasi kepemimpinan Kepala Desa. Dari ke empat pemimpin tersebutpun mempunyai karakter yang berbeda-beda, namun beliau juga sangat menyayangkan diakhir-akhir masa jabatannya beliau merasakan baru 3 (tiga) tahun terakhir ini Perangkat Desa mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Yaitu selain masih mendapatkan Upah Bengkok ada yang namanya Penghasilan tetap (SILTAP) yang diberikan dari Kabupaten beliau sudah purna tugas. Dalam arti selama 31 Tahun sebelum adanya Siltap, Perangkat hanya mendapatkan upah bengkok yang nominalnya kalau diuangkan tidak seberapa. [gallery type="slideshow" size="full" ids="2033,2032,2031,2030,2026,2027" orderby="rand"] Pada malam ini, Pemerintah Desa mengundang Ex. Modin Desa tersebut dalam rangka pemberian Tunjangan Purna Tugas dengan menghadirkan Tokoh Masyakarat Lembaga Desa dan RT/RW sedesa Putatgede. Dalam acara tersebut dari persatu dimulai dari Kepala Desa memberikan Tunjangan Purna Tugas, dilanjutkan pemberian bingkisan dari Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PKK. Pada kesempatan tersebut, Supriyadi (Kepala Desa) menyampaikan kepada Beliau (Ex Modin) bahwa, Pemerintah Desa sangat berterima kasih sekali kepada beliau, atas jasa-jasanya selama mengabdi 34 tahun kepada Desa. Waktu tersebut tidaklah singkat, ada beberapa suka dan ada dukanya. Kepala Desa berpesan kepada Perangkat desa yang masih aktif agar suka duka tersebut menjadikan kita lebih bersemangat dalam mengabdi kepada desa, Perangkat Desa adalah pelayan masyarakat atau mitra masyarakat. Disamping itu juga Kepala Desa memberikan sosialisasi kepada undangan, berkaitan dengan Peraturan Bupati No 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal. Beliau memberikan gambaran isi peraturan bupati tersebut, antara lain :

  1. Pengangkatan Kembali Perangkat Desa yang ada sesaui dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa Putatgede (Bab IX, Bagian Kesatu, Pasal 55), bahwa Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Keputusannya  dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enampuluh tahun).
  2. Pengangkatan Perangkat Desa Baru. (Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru).
  3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS, (Pasal 71) ayat 2 point 'b' Masih dibutuhkan sebagai Sekretaris Desa. Bahwa, apabila desa masih membutuhkan Sekdes tersebut masih dibutuhkan desa dan Sekdes tersebut bersedia, agar Kepala membuat surat permintaan secara tertulis disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri Surat Penyataan dari Sekdes tersebut masih bersedia menjadi Sekretaris Desa.
Sebelum acara ditutup, Kepala Desa berpesan kepada undangan yang hadir agar Informasi Pengisian Kekosongan perangkat desa yang ada di Desa Putatgede disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat yang berminat bisa memperisapkan diri, karena sesuai anjuran dari Pemerintah kabupaten, bahwa pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang baru akan dilaksanakan pada awal bulan Nopember dan berakhir pada akhir Desember 2017 ini.