Pembagian Beras Sejahtera Bulan Maret 2018

  • Mar 20, 2018
  • Admin Desa

PUTATGEDE (20/03/2018). Dalam kesekian kalinya ini, Pemerintah Desa Putatgede kembali melakukan penyaluran Beras Sejahtera untuk Keluarga yang kurang mampu, dengan kriteria dan daftar keluarga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kriteria / persyaratan pengganti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai berikut :

  1. Rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar;
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki balita dan anak usia sekolah wajib belajar.
  3. Rumah tangga miskin yang kepala rumah tangganya perempuan,
  4. Rumah tangga miskin yang menanggung anggota rumah tangga lanjut usia non potensial,
  5. Kondisi fisik rumah tidak layak huni,
  6. Rumah tangga yang berpendapatan rendah dan tidak tetap,
  7. Keluarga peserta PKH.
[gallery type="slideshow" size="full" ids="3843,3844,3845"] Baca Juga : Musdes Rastra Tahun 2018 Tujuannya Pemerintah adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemberian bantuan sosial berupa beras berkualitas medium sejumlah 10 kg tanpa dikenakan harga/biaya tebus dengan periode penyaluran sesuai kebijakan Pemerintah. Sedang untuk Desa Putatgede terdapat 76 (tujuh puluh enam) Keluarga Penerima Manfaat, yang tersebar di beberapa Dusun. Masyarakat atau Keluarga yang menerima beras tersebut secara mandiri datang ke Balai Desa untuk mengambil bantuan tersebut.