Musdes Rastra Tahun 2018

  • Admin Desa
  • Jan 26, 2018

PUTATGEDE (26/01/2018). Rastra adalah program Pemerintah Pusat yang bersifat Nasional, yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program ini  membutuhkan data yang sangat Valid, agar bantuan mencapai tepat sasaran. Untuk mendapatkan data yang valid tersebut diperlukan Validasi dan Verifikasi data. Dalam Buku Pedoman bantuan Beras Rastra untuk mencapai hal ini dilakukan dengan Musyawarah Desa yang fungsinya untuk memilih dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang tepat.

Berdasarkan Pedoman Umum Bansos Rastra, perlu disusun dan ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Rastra sesuai pasal 41 dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga Negara. Isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Rastra mengacu pada pasal 42 dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga Negara dan pasal 43 dalam Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga Negara.

Tujuannya Pemerintah adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemberian bantuan sosial berupa beras berkualitas medium sejumlah 10 kg tanpa dikenakan harga/biaya tebus dengan periode penyaluran sesuai kebijakan Pemerintah.

Manfaat yang di tuju adalah :
  1. Peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  2. Peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD), maupun ekonomi (disalurkan tanpa biaya tebus) kepada KPM.
  3. Sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi.
  4. Stabilisasi harga beras di pasaran.
  5. Pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dan menjaga stok pangan nasional.
  6. Membantu pertumbuhan ekonomi didaerah.
Penggantian KPM dilakukan apabila :
  1. Rumah tangga miskin tunggal yang sudah meninggal dunia.
  2. Pindah alamat / tempat tinggal.
  3. Dinilai  sudah tidak layak menerima rastra berdasar hasil musyawarah.
  4. Tidak mau menerima rastra.
  5. Tidak mau mengkonsumsi rastra,
  6. Menjual rastra yang diterima,
  7. Menyatakan mengundurkan diri dari penerima Rastra.
Kriteria / persyaratan pengganti KPM sebagai berikut :
  1. Rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar;
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki balita dan anak usia sekolah wajib belajar.
  3. Rumah tangga miskin yang kepala rumah tangganya perempuan,
  4. Rumah tangga miskin yang menanggung anggota rumah tangga lanjut usia non potensial,
  5. Kondisi fisik rumah tidak layak huni,
  6. Rumah tangga yang berpendapatan rendah dan tidak tetap,
  7. Keluarga peserta PKH.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah desa mengundang lembaga dan tokoh masyarakat untuk Musyawarah Desa yang fungsinya untuk memilih dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang tepat dan lebih membutuhkan. Perubahan Data Penerima Manfaat adalah kegiatan validasi KPM oleh mekanisme Mudes/Muskel dan/atau Muscam untuk menghasilkan KPM Bansos Rastra yang tepat dan dituangkan dalam DPM-1.