Mungkinkah ? Perangkat Desa Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ?

  • Admin Desa
  • Mar 22, 2019

PUTATGEDE.DESA.ID - Sekilas jika membaca UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tanggal diundangkannya bersamaan yaitu 15 Januari 2014 sepertinya ada keterkaitan.

PERANGKAT DESA <=> PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

   

[googleapps domain="drive" dir="file/d/12KsEdxO0C_OBjLRgga2jHKBrwK4ZN9kp/preview" query="" width="640" height="680" /]

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN :

Pasal 1 ayat (1) : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 1 ayat (3) : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 1 (4) : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pasal 6 : Pegawai ASN terdiri atas :

a. PNS; dan b. PPPK.

Pasal 8 : Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Pasal 9 ayat (1) : Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

Pasal 9 ayat (2) : Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 10 : Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.

Pasal 90 : Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Pasal 101 ayat (3) : Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

Pasal 105 ayat (3) : Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena : c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

Pasal 126 ayat (1) : Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

 

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1MAclwL5OnB2JtkeYZOFqC6V5al4VJYXi/preview" query="" width="720" height="600" /]

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa :

Pasal 23 : Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 25 : Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pasal 29 : Kepala Desa dilarang :

g. menjadi pengurus partai politik;

Pasal 48 : Perangkat Desa terdiri atas :

a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis.

Pasal 50 ayat (1) : Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Pasal 51 : Perangkat Desa dilarang :

g. menjadi pengurus partai politik;

Pasal 53 ayat (2) : Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

Pasal 66 ayat (1) : Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Pasal 66 ayat (2) : Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 66 ayat (3) : Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 66 ayat (4) : Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

KESIMPULANNYA :
  1. Sama-sama ABDI NEGARA.
  2. Mempunyai fungsi yang sama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
  3. Usia jabatan sampai umur genap 60 (enam puluh) tahun.
  4. Mendapat sumber tunjangan yang sama, yaitu dari APBN dan atau APBD.
  5. Sama-sama tidak boleh terlibat partai politik.
  6. Menggunakan / memakai seragam yang sama.
  7. Dan lain-lain.