Mudah Tanpa Harus Datang, Hanya dengan satu jari..

  • Admin Desa
  • Sep 08, 2017

Registrasi penduduk meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan data kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang ada hanya dapat diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) setiap 10 tahun dan Survai Penduduk Antar Sensus (supas) setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk.

Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi, sedangkan Sensus Penduduk dikoordinir oleh BPS yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Perbedaan lainnya, konsep yang dipakai di negara kita untuk Sensus Penduduk adalah kombinasi dari konsep de jure dan de facto, sedangkan Registrasi Penduduk menggunakan konsep de jure.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Pemerintah Desa Putatgede telah memposting berkas-berkas / formulir-formulir, agar masyarakat tanpa harus datang ke kantor pemerintahan desa. Sehingga pelayanan bisa terpenuhi lewat Portal ini.

Informasi Persyaratan Pelayanan :

  1. KARTU KELUARGA (KK), meliputi Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baik Perubahan, Pembuatan Baru atau Pemecahan. [Baca disini...]
  2. e-KTP, meliputi Pembuatan e-KTP Pemula atau Penggantian e-KTP. [Baca disini...]
  3. AKTA CATATAN SIPIL, meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian serta Akta Pengangkatan Anak, dan Pengesahan Ganti Nama. [Baca disini...]
  4. PINDAH DATANG PENDUDUK, meliputi Pindah Datang dalam Satu/Antar Propinsi, Pindah /Keluar Antar Kab/Kota dalam Satu/Antar Propinsi, Surat Kedatangan Dari Luar Negeri (SKDLN), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). [Baca disini...]
Berkas-berkas / Formulir Kode F, mulai F-1.01 sampai F1-22 bisa di Unduh / Download. [Disini...] Semoga bermanfaat....