Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

  • Admin Desa
  • Jan 18, 2019

PUTATGEDE.DESA.ID - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Topik pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur pada BAB IX UU Desa yang berisi 7 pasal (Pasal 79 s/d Pasal 86). Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Tujuan pengaturan desa berdasarkan Pasal 4 UU Desa antara lain :

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
  8. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
  9. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensi dari pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa). Musrenbang desa akan menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.

Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi :

  1. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia.
  3. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
  4. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
  5. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desaberdasarkan kebutuhan masyarakat desa.
RPJM Desa dan RKP Desa

UU Desa mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP No. 43/2014) mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. Dalam Pasal 116 PP No. 47/2015 membahas antara lain :

  1. Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musrenbang desa secara partisipatif.
  2. Musrenbang desa diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.
  3. Rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa dibahas dalam musrenbang desa.
  4. Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa.
  5. Rancangan RPJM Desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  6. Rancangan RKP Desa merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penyusunan RPJM Desa harus mengacu pada RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan desa. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten. Kepala Desa yang terpilih disyaratkan menetapkan RPJM Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa, minimal memuat bidang-bidang diantaranya : Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi prioritas, yaitu :
  1. penetapan dan penegasan batas desa;
  2. pendataan desa;
  3. penyusunan tata ruang desa;
  4. penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. pengelolaan informasi desa;
  6. penyelenggaraan perencanaan desa;
  7. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
  8. penyelenggaraan kerjasama antar desa;
  9. pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
  10. kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain :

  1. Pembangunan, pemanfaatan serta pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain: tambatan perahu; jalan pemukiman; jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian; pembangkit listrik tenaga mikrohidro; lingkungan permukiman masyarakat desa; dan infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.

  2. Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatanantara lain: air bersih berskala desa dan sanitasi lingkungan.
  3. Pelayanan kesehatan desa seperti posyandu dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
  4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia dini; balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.

  5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:pasar desa; pembentukan dan pengembangan BUM Desa; penguatan permodalan BUM Desa; pembibitan tanaman pangan; penggilingan padi; lumbung desa; pembukaan lahan pertanian; pengelolaan usaha hutan desa; kolam ikan dan pembenihan ikan; kapal penangkap ikan; gudang pendingin (cold storage); tempat pelelangan ikan; tambak garam; kandang ternak; instalasi biogas; mesin pakan ternak; dan sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.

  6. Pelestarian lingkungan hidup antara lain: penghijauan; pembuatan terasering; pemeliharaan hutan bakau; perlindungan mata air; pembersihan daerah aliran sungai; perlindungan terumbu karang; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.

Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain :
  1. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  2. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  3. pembinaan kerukunan umat beragama;
  4. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  5. pembinaan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
  7. dan kegiatan lain sesuai kondisi desa.
Bidang pemberdayaan masyarakat antara lain :
  1. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  2. pelatihan teknologi tepat guna;
  3. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD;
  4. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: kader pemberdayaan masyarakat desa; kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda; dan kelompok lain sesuai kondisi desa.

RPJM Desa menjadi acuan dalam penyusunan RKP Desa. RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa paling sedikit berisi uraian mengenai :

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa,
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga,
  4. rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

  5. pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Berdasarkan RKP Desa maka APB Desa dapat disusun dan ditetapkan.

Pasal 120 PP No. 43/2014 mencantumkan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah jika :
  1. terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musrenbang desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.