Lihat dan Kenali 5 (lima) Kertas Suarat Suara Untuk Pemilu 2019

  • Admin Desa
  • Dec 17, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah dasar penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, Indonesia mencatat Sejarah Baru menggabungkan 2 (dua) jenis pemilu yang dilaksanakan dalam satu waktu secara bersamaan. Jangan Lupa Ayo ke TPS !! Rabu 17 April 2019. Menurut keterangan dari KPU, desain kertas suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 didominasi dengan warna putih yang berpadu dengan warna merah. Ukuran masing-masing kertas surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih juga dipastikan akan berbeda. Harapannya, pemilih yang akan mencoblos nantinya akan diberikan sebanyak 5 lembar kertas surat suara dengan ukuran yang beraneka ragam. Pemilih akan diwajibkan mencoblos pada masing-masing lembar surat suara pada calon ataupun parpol yang dipilih di Pemilu 17 April 2019. Kertas surat suara yang dimaksudkan adalah untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada kertas surat tersebut, pemilih akan disajikan nama dan foto calon sampai dengan logo partai politik pengusungnya. Khusus kertas surat suara pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota DPD, pemilih akan ditampilkan foto wajah dari masing-masing calon yang akan dipilih para pemilik hak suara. Sementara itu, lembar kertas suara pemilihan legislator baik di tingkat DPR RI sampai dengan DPRD Kabupaten/kota dan DPRD provinsi tidak ditampilkan seluruh wajah kandidat. Perlu diketahui dan diperhatikan! bahwa masing-masing surat suara dapat dibedakan dengan melihat warna yang telah ditentukan. Mekanismenya, ketika para pemilik Hak Suara tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dipanggil oleh Anggota KPPS setempat, akan diberika 5 (lima) Kertas Surat Suara untuk dicoblos masing-masing sekali disetiap lembar Kertas Suara yang berbeda. 5 (lima) Surat Suarat Suara tersebut antara lain :

  1. DPRD Kab/Kota (Warna Hijau)
Daerah Pemilihan di Kabupaten Kendal terdiri dari : Kendal 1 : Kendal, Patebon, Pegandon, Ngampel. Kendal 2 : Kaliwungu, Brangsong, Kaliwungu Selatan. Kendal 3 : Boja, Limbangan, Singerejo. Kendal 4 : Sukorejo, Patean, Pageruyung, Pantungan. Kendal 5 : Weleri, Gemuh, Ringinarum. Kendal 6 : Rowosari, Kangkung, Cepiring.  
  1. DPRD Provinsi (Warna Biru)
  DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kursi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 (tiga belas) daerah pemilihan. Daerah Pemilihan 1 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 6 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 1 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kota Semarang. Daerah Pemilihan 2 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga. Daerah Pemilihan 3 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak. Daerah Pemilihan 4 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak  6 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati. Daerah Pemilihan 5 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora. Daerah Pemilihan 6 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen. Daerah Pemilihan 7 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta. Daerah Pemilihan 8 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kota Magelang. Daerah Pemilihan 9 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung. Daerah Pemilihan 10 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen. Daerah Pemilihan 11 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 13 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas. Daerah Pemilihan 12 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Tegal. Daerah Pemilihan 13 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 4 wilayah kabupaten atau kota yaitu : Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan.
  1. DPR RI (Warna Kuning)
 
  1. DPD (Warna Merah)
 
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  Demikian gambaran surat suara pada Pemilu 2019 yang akan datang. Semoga masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa mengenali dan mencoblos sesuai dengan hati nurani masing-masing. (Red.)