Kriteria Utama Desa Penerima Alokasi Kinerja Untuk DD Tahun 2022

  • Sep 01, 2022
  • Admin Desa
  • PEMERINTAHAN

Kriteria Utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu desa sebagai penentu kelayakan desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022, yaitu:
Pertama, Desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2020;
Kedua, Desa dengan Status Berkembang atau Maju atau Mandiri pada tahun 2021; dan
Ketiga, Bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) dalam Dana Desa pada tahun 2022.

Indikator dalam Kriteria Utama untuk poin (1) dan (2) dapat dikecualikan bagi desa-desa yang berada di daerah Kabupaten/Kota apabila terdapat kondisi:
Pertama, Jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022; atau
Kedua, Jumlah Desa yang berstatus Berkembang atau Maju atau Mandiri lebih sedikit dari ketentuan jumlah penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.

Bagi desa–desa yang memenuhi semua Kriteria Utama di daerah Kabupaten/Kota tersebut (poin (a) atau (b)), berhak menerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022. 

Implikasi dari ketentuan Kriteria Utama tersebut, terdapat 4 (empat) tipe Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan Kriteria Utama pada penilaian kinerja desa untuk penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022, yaitu:
Tipe 1, yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah desa yang memenuhi semua Kriteria Utama lebih banyak dibanding jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 yang ditentukan;
Tipe 2, yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah desa yang memenuhi kriteria Status Desa tahun 2021 dan bukan penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 lebih banyak dibanding jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 yang ditentukan, namun jumlah desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2020 kurang dari jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 yang ditentukan;
Tipe 3, yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah desa yang memenuhi kriteria desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2020 dan bukan desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 lebih banyak dibanding jumlah desa penerima Alokasi Kinerja (AK) tahun 2022 yang ditentukan, namun jumlah Desa dengan Status Berkembang atau Maju atau Mandiri tahun 2021 kurang dari
jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 yang ditentukan; dan 
Tipe 4, yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah desa yang memenuhi kriteria desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2020 dan bukan desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 lebih banyak dibanding jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 yang ditentukan, namun tidak terdapat desa yang memenuhi kriteria Desa dengan Status Berkembang atau Maju atau Mandiri pada tahun 2021.

Dengan adanya tipe-tipe Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan Kriteria Utama, desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 untuk masing-masing tipe adalah:
Dalam Tipe 1, desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 adalah desa yang memenuhi semua Kriteria Utama dan mendapatkan peringkat dalam penilaian Kriteria Kinerja sesuai dengan ketentuan jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022;
Dalam Tipe 2, desa yang memenuhi semua Kriteria Utama berhak mendapatkan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022. Sedangkan sisanya adalah desa yang memenuhi Kriteria Utama berupa Status Desa tahun 2021 dan bukan penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 serta mendapatkan peringkat dalam penilaian Kriteria Kinerja sesuai dengan sisa dari ketentuan jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022;
Dalam Tipe 3, desa yang memenuhi semua Kriteria Utama berhak mendapatkan Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022. Sedangkan sisanya adalah desa yang memenuhi Kriteria Utama berupa desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2020 dan bukan desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 serta mendapatkan peringkat dalam penilaian Kriteria Kinerja sesuai dengan sisa dari ketentuan jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022; dan
Dalam Tipe 4, desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022 adalah desa yang memenuhi Kriteria Utama berupa desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2020 dan bukan desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) tahun 2022 serta mendapatkan peringkat dalam penilaian Kriteria Kinerja sesuai dengan ketentuan jumlah desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa tahun 2022.