Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

  • Admin Desa
  • Dec 24, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Dengan lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola berbagai sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Pemerintahan desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. [caption id="attachment_7402" align="alignleft" width="297"] Siskeudes versi sebelumnya[/caption] Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes dengan secara berkesinambungan. Peluncuran Aplikasi tersebut bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin. Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa adalah sebuah aplikasi untuk pembuatan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan desa yang disediakan oleh Pemerintah secara gratis. Aplikasi Siskeudes diluncurkan secara terus berkembang dengan berbagai versi, dari V1 sampai dengan versi yang terakhir saat ini yaitu Siskeudes 2.0.

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi 2.0 diantaranya :
  1. Tidak memerlukan teknisi khusus dalam menginstal aplikasinya.
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa.
  3. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi.
  4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control), karena dibangun dan dikembangkan oleh seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
  5. Mudah digunakan (User Friendly) sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa.
  6. Maintenance secara kontinyu karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah.
  7. Pemerintah kabupaten/kota juga dapat menggunakan Siskeudes untuk mengompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Realisasi APBDes semua desa.
  8. Dapat berintegrasi dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
  9. Lengkap, karena terinput mulai dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran yang diimplementasikan di RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
  10. Sudah disesuaikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
[caption id="attachment_7401" align="alignright" width="464"] Siskeudes Veri 2.0[/caption] Adanya aplikasi ini, mau tidak mau memang menuntut Perangkat Desa khususnya PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) sebagai Operatornya.