Kecamatan Ngampel Persembahkan Sekar Melati untuk Wujudkan Kendal Permata Pantura

  • May 16, 2018
  • Admin Desa

PUTATGEDE.DESA.ID - Pemerintah Desa Putatgede sangat mendukung slogan yang di terapkan di Pemerintah Kecamatan Ngampel yaitu "Sekar Melati" (Senyum dan Karya Kami untuk Melayani dengan Sepenuh Hati), slogan ini sebagai bentuk kegiatan / pelayanan kepada publik atau masyarakat untuk mewujudkan Kendal Beribadat Permata Pantura.

Baca juga : Wajah Baru Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Ngampel

Sebagaimana pernah di ungkapkan dalam sarasehan di Ponpes Sabilurrosyad Desa Bojonggede Kecamatan Ngampel beberapa bulan yang lalu dengan Tema Kendal Permata Pantura. Pada kesempatan tersebut Bupati Kendal dr Mirna Annisa berterimakasih terhadap seluruh masukan pada dirinya, Dia berharap kedepan segala potensi Kabupaten Kendal akan terus dikembangkan, " Kendal kedepan akan lebih baik dengan mottonya Kendal Permata Pantura, itu cita cita kita bersama, untuk itu perlu sinergi aktif dari seluruh masyarakat Kendal." harapnya.

Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tapi juga untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama ( Rasyid 1998 : 139), karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profisional. Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu :

Pertama : Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Surat Keterangan Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.

Kedua : Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.

Ketiga : Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.

Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu :

Pertama : Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.

Kedua : Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.

Ketiga : Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.

Keempat : Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.

Kelima : Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.