Ingat..!! 17 April 2019 Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019

  • desaputatgede
  • Apr 07, 2019

TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA   1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah. Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019. Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini. Atau Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.   2. Datang ke TPS Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu, 17 April 2019, datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih. Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih. Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik. Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

3. Tunggu giliran Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos. Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali sesiapa yang akan dipilih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos. Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti. Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya. Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau. Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
[caption id="attachment_8307" align="aligncenter" width="800"] 5 (lima) Surat Suara Pemilu 2019[/caption]
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar. Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI. Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat. Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. 4. Masuk ke bilik suara Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihanmu. Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara. Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. [caption id="attachment_8306" align="aligncenter" width="699"] Foto Desain Surat Suara Pilpres yang Diresmikan.[/caption] Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR. Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon. Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi. Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih. Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit. 5. Selasai mencoblos Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk. Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019. Nah, mudah, kan? Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!