PUTATGEDE (12/04/2018). Sejak diadakannya Bintek atau Pelatihan tentang SIDEKA (Sistem Informasi Desa dan Kawasan) yang di selenggarakan di Dinas Kominfo Kabupaten Kendal pada tanggal 22 Agustus 2017, mampu membuat perubahan yang begitu besar untuk melayani masyarakat secara prima. Narasumber dari BP2DK (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan) yaitu : Bpk. Ugan Nugraha dan Bpk. Maharestu Tarapandjang. Kegiatan tersebut menindaklanjuti dari UU No. 6 Tahun 2014 Bagian Ketiga Undang-Undang Tentang Desa pasal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86, terdiri dari :
Sideka mampu bersanding dengan Aplikasi SIAK (Registrasi Kependudukan) dari Dispendukcapil yang diberikan untuk Pemerintah Desa Putatgede dan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa, terutama terkait dengan pelayanan surat-menyurat bagi penduduk / warga desa, administrasi kependudukan yang lengkap.Dalam pelatihan tersebut dikenalkan dengan Aplikasi Sideka secara Online (Website) dan Offline (Sideka Desktop), Yang lebih menarik lagi adalah Sideka Desktop. Hampir memiliki kesamaan, salah satunya pelayanan untuk surat-menyurat di Registrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil. Pelayanan surat-surat kependudukan yang ada di Aplikasi SIAK memfokuskan pada pelayanan pembuatan surat-menyurat secara mendasar, seperti halnya : Pengantar membuat / Mengganti KTP, KK, Pindah Penduduk, Kelahiran, dan lain-lain. Karena dimudahkan dengan Data Penduduk yang validasi menurut Undang-undang Kependudukan. [gallery type="slideshow" size="full" ids="4033,4029,4027" orderby="rand"]
Aplikasi Registrasi Kependudukan (SIAK) dari Disdukcapil
Namun disisi lain, Aplikasi Sideka Desktop mampu menjawab pelayanan surat kependudukan yang lainnya, walaupun sebagian ada yang sama dengan Aplikasi SIAK. Dalam aplikasi ini surat menyurat sudah otomatis asalkan data warga sudah terinput, sehingga dalam beberapa detik langsung dengan cepat mencetak seperti:Pemerintah Desa (khususnya Desa Putatgede dan Pemerintah se-Kabupaten Kendal umumnya) sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal agar bisa menjembatani Kerjasama antara Pihak Pemerintah Desa dengan Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten). Karena dirasakan Aplikasi Sideka dan SIAK bisa bekerjasama menjadi satu sistem (dengan batasan-batasan tertentu sesuai Undang-undang). Karena Data Penduduk yang ada di Sideka sejatinya didapat dari Data Kependudukan yang ada di Aplikasi SIAK (Registrasi Kependudukan).[gallery type="slideshow" size="full" ids="4032,4031,4030" orderby="rand"]
Aplikasi Sideka Desktop secara Offline
Mayoritas Pemerintah Desa mempunyai Data Kependudukan secara manual yaitu tertulis di buku kependudukan milik desa, itupun tidak secara menyeluruh (Paling hanya Nama Kepala Keluarga dan Anggotanya, tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan serta alamat). Belum sepenuhnya secara digital tersimpan dalam bentuk softcopy (Excel, word atau aplikasi lainnya). Pemerintah Desa Putatgede khususnya merasakan bahwa antara Aplikasi Sideka Desktop dengan Aplikasi Registrasi Kependudukan (SIAK) saling melengkapi, bahkan kedepan akan tercapai pelayanan penduduk secara online, adapun fitur-fitur diantara keduanya antara lain : Antarmuka yang Mudah dan Cepat Dengan antarmuka spreadsheet yang seragam, pemerintah desa dapat dengan cepat mengelola data kependudukan, data keuangan, dan data kemiskinannya. Penyaringan, pengurutan, dan pencarian data dapat dilakukan dengan beberapa klik saja. Pelayanan Publik yang Optimal Dengan fitur surat-menyurat yang terintegrasi dengan data-data desa maupun supradesa. Pemerintah desa dapat melayani kebutuhan masyarakat desa dalam pembuatan surat keterangan dengan optimal. Surat yang dapat dengan mudah dibuat dengan Sideka antara lain, surat keterangan domisili, surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya. Pelayanan dengan Single Data Dengan berbasis menggunakan NIK atau Nama Penduduk, mampu membuat surat yang dibutuhkan secara Optimal hanya dengan beberapa Klik.