Hadapi Apel SPJ Tingkat Kabupaten, Kecamatan Ngampel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Ke Desa
- Jul 11, 2019
- Admin Desa
Putatgede.desa.id - Kemajuan sebuah Negara pada dasarnya sangat ditentukan oleh desa, karena tidak ada Negara yang maju tanpa provinsi yang maju, tidak ada provinsi yang maju tanpa kabupaten dan kota yang maju, dan tidak ada kabupaten dan kota yang maju tanpa desa dan keluarahan yang maju. Ini berarti bahwa basis kemajuan sebuah Negara ditentukan oleh kemajuan desa, hal tersebut sejalan dengan perubahan kedudukan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika dibandingkan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa desa merupakan organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota. Maka dalam UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, menjelaskan bahwa Desa merupakan organisasi pemerintahan terkecil, terbawah, terdepan dan terdekat dengan masyarakat.
Menghadapi implementasi Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah kabupaten juga dituntut lebih siap memberikan ruang lebih besar bagi desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan di desa. Sehingga diharapkan pemerintahan desa bisa benar-benar mumpuni dan tidak banyak melakukan interupsi ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Setiap tahun Bupati Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Besaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan Besaran Dana Desa yang diterimakan kepada setiap desa di Kabupaten Kendal dengan merujuk peraturan yang ada diatasnya secara kontinyu. Kemudian digarisbawahi dengan peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Merujuk juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No.225 Tahun 2017 Pasal 114 Pemerintah Kabupaten berhak untuk meminta Laporan Kepala Desa tentang Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa setiap tahap penyaluran dalam tahun anggaran berjalan.
[caption id="attachment_8809" align="aligncenter" width="841"] Arif Budiman (Staf Kasie Pemerintahan), Pendamping Tehnis dan PLD sedang melakukan Pemeriksaan Fisik Pembangunan Jembatan di RT.002 RW.003 Desa Putatgede yang sudah mencapai 95%. (Rabu, 10/07/2019).[/caption]Berdasarkan hal tersebut diatas, Kecamatan Ngampel beberapa minggu terakhir ini telah melakukan monitoring dan evaluasi ke Pemerintah Desa binaannya. Monitoring ini mencakup keseluruhan baik secara fisik maupun non fisik. Dikecamatan ngampel khususnya, Camat menugaskan kepada Kasie Bidang Pemerintahannya (Ratih Susi Purnami) dengan dibantu stafnya (Arif Budiman) secara estafet dengan jadwal yang telah ditentukan melakukan monitoring dan evaluasi dengan melihat dan mengukur keberadaan pembangunan fisik atau lainnya dengan didampingi oleh Pendamping Desa, Pendamping Tehnis Desa dan Pendamping Lokal Desa. Kemudian secara menyeluruh juga memeriksa keberadaan Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangannya.
"Kegiatan monitoring ini untuk memantau sejauh mana penyaluran DD serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan pelaporannya. Karena dana desa sangat besar bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan pemanfaatanya bisa secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan penuh tanggungjawab." Ujar Ratih SP beberapa waktu lalu ketika bertandang ke Pemerintah Desa Putatgede.
Secara umum, tujuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, antara lain:
- Untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program dan proyek sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan (on Track – on Schedulle);
- Agar ada umpan balik terhadap kebijakan, program dan proyek, untuk diteruskan dilanjutkan dengan perbaikan atau dihentikan;
- Untuk membantu pemangku kepentingan belajar lebih banyak mengenai kebijakan, program dan proyek;
- Agar kebijakan, program dan proyek mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik (akuntabilitas).
Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan ini juga sekaligus bertujuan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan efektivitas pelaksanaan tugas dan fugsi sesuai dengan apa yang ada di dalam pengajuan. Dengan harapan pada akhir tahun anggaran tidak menyisakan anggaran melebihi 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa yang diterima setiap desa, karena jika melebihi akan terkena sanksi dengan pengurangan penyaluran anggaran dana desa ditahun berikutnya. Admin.