Gunakan Dana Retribusi Daerah 2018, Finger Print Hadir di Pemdes Putatgede

  • Admin Desa
  • Dec 30, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 1 menyebutkan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut pemerintahan desa.

Salah satu upaya mengatur urusan kepetingan pemerintahan desa, Kepala Desa Putatgede mengemukakan, "Adanya Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2018 memasukkan anggaran pada Penetapan APBDes Tahun 2018 yaitu salah satu diantaranya pengadaan "Finger Print".

[caption id="attachment_7449" align="aligncenter" width="399"] Sarana Prasarana Kantor Lainnya.[/caption]

"Pengadaan alat finger print bukan semata-mata dari kehendak saya sendiri, namun atas usulan-usulan dari perangkat desa. Selama ini mereka ingin berusaha bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena sudah beberapa tahun ini mereka menyadari sudah tidak ada buku absensi keberangkatan dan kepulangan." Ungkap Supriyadi selaku Kepala Desa Putatgede.

"Perangkat Desanya juga menyadari sepenuhnya bahwa berbagai fasilitas yang diterima mereka, juga semakin meningkat. Baik dari sisi kesejahteraan, pendapatan, kesehatan maupun fasilitas-failitas yang lain yang diberikan oleh pemerintah diatasnya. Sehingga kinerja mereka juga harus meningkat. Salah satunya tentang jam kehadiran dan kepulangan.” tambahnya.

Pemakaian finger print ini diberlakukan agar kehadiran semua aparatur desa berusaha bisa lebih tertib, dan meningkatkan kejujuran serta disiplin dalam bekerja.

[caption id="attachment_7450" align="aligncenter" width="405"] FingerSpot, untuk melatih meningkatkan kejujuran dan kedisiplinan[/caption]

Dari usulan-usulan perangkat desanya, Kepala Desa menyambut dengan baik sehingga pada awal tahun 2019 yang kurang dari 2 hari kedepan, akan memberlakukan absensi melalui finger print tersebut. Pemberlakuan absensi sidik jari ini masih hanya terbatas dilingkup pemerintahan desa. Karena dipandang dengan adanya berbagai peningkatan kesejahteraan tersebut, suatu saat pasti akan dibakukan dengan peraturan secara tegas.

Baca Juga : Kepala Desa Awali Rekam Sidik Jari Di Finger Print Untuk Tolok Ukur Kinerja

Fingger Print yang diadakan oleh Pemerintah Desa Putatgede juga sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk jaringan, bisa dihubungkan dengan komputer melalui port USB atau untuk RJ45. Sehingga bisa untuk mencetak laporan kehadiran baik harian, bulanan maupun tahunan. Sebagai kelengkapan administrasi desa.

Pengadaan finger print ini juga pernah disampaikan kepada Kasie Pemerintahan Kecamatan Ngampel (Ratih Susi Purnami). Beliau mendukung sepenuhnya atas usaha Pemerintah Desa Putatgede, agar nantinya juga bisa menjadi contoh kepada desa-desa lain.

Selain itu juga, sarana prasarana kantor lainnya juga dilengkapi, seperti pengadaan Printer, 1 (satu) unit Komputer dan peralatan-peralatan lain. Ini semua menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2018 ini, untuk peningkatan kinerja dan dalam melayani kebutuhan surat-surat kepada masyarakat dan peningkatan ketertiban administrasi pemerintahan desa.