BLT DD 600 Ribu per KK dilanjut DLT DD 300 Ribu Per KK
- May 20, 2020
- Admin Desa
Menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Poin-poin perubahan dalam PMK 50 adalah sebagai berikut:
- Besaran BLT Desa: ✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar: a. Rp600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan b. Rp300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya. ✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
- Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa ✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa. ✅ Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur. ✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II) ✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan. ✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
- Ketentuan Sanksi ✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.
Review PMK Nomor 50 / PMK.07 / 2020
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1xQl8B_Mvc5lFFLBOBaXW3_kzUkqpt6py/preview" query="" width="460" height="960" /] Download Juga: PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINIReview PMK Nomor 205 / PMK.07 / 2019
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1i8kJSy3VQJKgJMA7Y6F9YG141L67qKEe/preview" query="" width="460" height="960" /]