Bintek Aplikasi PBB-P2 Kecamatan Ngampel

  • Mar 19, 2018
  • Admin Desa

NGAMPEL (19/03/2018). Dua tahun terakhir ini, Kecamatan Ngampel telah membuat terobosan untuk pengelolaan PBB, dengan membuat sebuah Aplikasi yang dinamakan SIPEJAK (Sistem Pengelolaan Pajak PBB). Aplikasi tersebut dibuat secara mandiri dengan menggunakan Program Office yaitu Excel. Karena dipandang para user (Perangkat Desa) sudah familiar dengan Office excel tersebut. Pelaksanaan Bintek di Aula Dinas Pertanian Kecamatan Ngampel. Sebagai kata pembuka Ibu Ratih Susi Purnami selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Ngampel, menghimbau agar Tahun 2018 ini, Perangkat Desa agar aktif ikut mengelola PBB tersebut dan tidak menyalahgunakan hasil pembayaran pajak untuk kepentingan pribadi. Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, Oleh Matri Pajak Kecamatan Ngampel (Bp. Afid Fitri Yuliasto) secara estafet melakukan anjangsana ke desa-desa, mendampingi Perangkat Desa untuk memilah dan memberikan kode pada SPPT dan Menuliskan kode tersebut di Kolom Keterangan Buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), sekaligus memberikan pengarahan kepada Perangkat Desa agar SPPT yang menjadi tanggung jawabnya diberikan kode angka (numerik) sesuai dengan kode urutan Petugas Pajak di desanya. Karena kode tersebut nantinya akan diinputkan di aplikasi PBB.   Aplikasi pengelolaan Pajak yang diberi nama SIPEJAK, didalamnya terdiri dari :

  1. Nama Desa
  2. DHKP
  3. SPPT Per Petugas Pemungut Pajak
  4. Berkas Pembayaran ke BPD
  5. Rekapitulasi Pembayaran
Pada Tahun 2017 yang lalu, Aplikasi tersebut secara keseluruhan sangat membantu Bendahara yang mengurusi Pajak PBB. Karena setiap melakukan transaksi pembayaran ke BPD, Bendahara tidak menulis secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan menggunakan aplikasi ini, bendahara tinggal menginputkan nomor kode urutan pembayaran, kemudian secara otomatis kode tersebut bisa kita cetak dan tampil secara keseluruhan baik Nomor Urut, Nomor Objek Pajak, Tahun Pajak, Nama Wajib Pajak, Nominal Pajak Terhutang. Bintek Aplikasi diikuti oleh seluruh Desa di Kecamatan Ngampel, dengan peserta adalah Bendahara Pemungut Pajak masing-masing desa. Dengan dipandu langsung oleh Mantri Pajak Kecamatan Ngampel. Beliau juga mengatakan, sejak adanya aplikasi ini, bisa langsung diketahui berapa nominal pajak yang sudah dibayarkan oleh Petugas Pemungut Pajak Desa, bahkan berapa nominal Pajak Terhutang yang belum dibayarkan. Untuk yang belum dibayarkan, bisa langsung diketahui prosentase dan Nomor Objek Pajak milik siapa saja yang belum. Harapan Beliau dengan menggunakan aplikasi ini, Pemerintah Desa bisa lebih aktif lagi dalam hal penanganan Pajak Bumi dan Bangunan untuk desanya. Selama kurang lebih 2 (dua) jam, memasukkan atau input kode dalam aplikasi. Siang ini juga Mantri Pajak Kecamatan Ngampel sudah bisa tahu nominal penarikan untuk setiap Petugas Pemungut dari desa-desa se-Kecamatan Ngampel.   Download Aplikasi :  Disini  

Hasil setelah Bintek, Nominal Pajak setiap Petugas Pemungut Pajak disetiap Desa.

[caption id="attachment_3852" align="aligncenter" width="960"] Untuk Desa Ngampelkulon, Karena dalam menginput Kode Petugas belum selesai, sehingga waktu dicetak belum sesuai.[/caption]