Bimtek Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P3MD)

  • Apr 29, 2019
  • desaputatgede

Putatgede.desa.id - Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Parisipatif Masyarakat Desa yang sering kali disebut dengan P3MD kembali di gelar oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Hotel Tirto Arum Baru Kendal. Diawali sore tadi (29/04/2019) dengan dibuka Wahyu Hidayat selaku Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal dan diakhiri esok siang.

Kegiatan ini diikuti 50 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal dengan mengundang Perangkat Desa yang khusus menangani Perencanaan Pembangunan di Desa. Rata-rata perangkat desa yang ikut adalah di desanya menjabat sebagai Kaur Perencanaan, walaupun ada beberapa desa menugaskan kepada kasie / kadus karena dianggap mampu mengemban tugas perencanaan pembangunan yang ada didesanya.

[caption id="attachment_8391" align="alignleft" width="225"] Wahyu Hidayat, Kepala Dispermasdes Kab.Kendal membuka Acara Bimtek.[/caption]

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan dari panitia dan diteruskan dengan sambutan dari Kepala Dispermasdes Kab. Kendal.

"Kegiatan Bimtek ini di biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tujuan meningkatkan SDM perangkat desa dalam hal perencanaan pembangunan, agar nantinya pembangunan yang ada di desa bisa sinergis dengan pembangunan yang direncanakan atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten." Jelas Endang S Widyastuti selaku ketua panitia penyelenggara.

Bimtek dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada perangkat desa dalam hal merencanakan pembangunan yang diawali dengan partisipasi usulan dari masyarakat paling bawah / warga masyarakat setempat. Agar dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

"Sesuai dengan tupoksi dan hak-hak yang telah diberikan dari pemerintah kepada perangkat desa berupa Penghasilan Tetap dan penghasilan lain-lain. Seharusnya perangkat desa bisa lebih meningkatkan kuantitas tupoksi kerjanya. Apalagi sekarang pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 yang isinya memenuhi hak-hak yang harus didapat perangkat desa berupa penghasilan tetap setara dengan ASN golongan II, perangkat desa semuanya tanpat kecuali agar lebih memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan." Jelas Wahyu Hidayat disela-sela pembukaan bimtek.

[caption id="attachment_8385" align="aligncenter" width="417"] Kaur Perencanaan Pemerintah Desa ikuti Bimtek P3MD.[/caption]

Dalam bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini, Dispermasdes sudah menjadwalkan kajian materi yang semuanya bertujuan untuk perencanaan pembangunan di desa, antara lain :

  1. Kebijakan Pemerintah Kabupaten tentang Pembangunan
  2. RPJMD
  3. Perencanaan Desa
  4. Prioritas Pembangunan Desa
  5. Indeks Desa Membangun

Nara sumber yang dihadirkan diantaranya dari Baperlitbang Kabupaten Kendal, Pendamping Tehnis Profesional Kabupaten Kendal dan dari Dispermasdes sendiri.

Acuan yang digunakan dalam menyusunan perencanaan pembangunan adalah Permendagri No.114 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2017.

Harapan Wahyu Hidayat, Perangkat desa khususnya Kepala Urusan Perencanaan bisa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan mengacu sinergitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal. Dengan diawali dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh BPD dalam menggali gagasan dan usulan pembangunan berupa fisik maupun non fisik yang ada di lingkungan.