BARU.!!! Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Jan 07, 2019
- Admin Desa
PUTATGEDE.DESA.ID - Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal Tertanggal 5 Desember 2018 Nomor : 470/3695/Dispendukcapil Tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa / Lurah Se-Kabupaten Kendal yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disampaikan hal-hal sebagai berikut :
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1. Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Penduduk yang belum memiliki NIK (Rentan);- Surat Pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
- Fotocopy Akta Lahir / Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01);
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
- Surat Pernyataan Belum Terdaftar sebagai Penduduk manapun
- Surat Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin
- Surat Lahir dari Bidan / Dokter / RS
- Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
- Fotocopy KTP-el
- Formulir F.1-01
- Kertu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Akta Kematian
- Fotocopy KTP-el
- Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data
- Formulir F.1-01
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy Akta Lahir / Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
- Fotocopy Ijazah Terakhir Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Kematian (F.2-29)
- Formulir Perubahan Data (F.1-05)
- Formulir Biodata WNI (F.1-01).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- KTP-el Asli
- Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Surat Penyataan Perubahan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME menjadi Agama (F.1-70)
- Fotocopy Salinan Surat Keterangan dari Pemuka Agama.
- Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang Rusak
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pendaftaran / Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP Non elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el Hilang dana tau
- Asli KTP-el yang rusak
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kertu Keluarga (KK)
- Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil.
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy KTP-el
- Formulir Permohonan Pindah Penduduk
- Pas foto Berwarna 4x6
- Formulir Biodata WNI (F.1-01), jika ada anggota Kartu Keluarga (KK) yang tinggal
- Asli Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal
- Formulir Permohonan Pindah Datang Penduduk
- Asli KTP-el
- Fotocopy Akta / Surat Lahir (F.2-01)
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin / Akta Cerai
- Formulir Biodata WNI (F.1-01)
- Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika numpang KK).
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy KTP-el
- Formulir Permohonan Pindah Penduduk
- Pas foto Berwarna 4x6
- Formulir Biodata WNI (F.1-01), jika ada anggota Kartu Keluarga (KK) yang ditinggal.
-
- Asli Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Dukcapil Kabupaten / Kota atau Perwakilan RI
- Formulir Permohonan Datang dari Luar Negeri (F.1-61).
- Asli KTP-el,
- Fotocopy Akta / Surat Lahir (F.2-01),
- Fotocopy Ijazah Terakhir,
- Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin / Akta Cerai
- Formulir Biodata WNI (F.1-01).
- Kartu Keluarga (KK) Asli (jika numpang KK).
PERSYARATAN PENCATAN SIPIL
1. Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran;
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran
- Asli Surat Lahir dari Bidan / Dokter / RS / SPTJM Lahir
- Asli Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
- Fotocopy KTP-el Orang Tua / Pelapor / Yang Bersangkutan
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai / Bukti lain yang sah yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Untuk Kawin (N1)
- Surat Keterangan Asal-usul (N2)
- Surat Persetujuan Calon Suami / Istri (N3)
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun
- Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
- Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin
- FOtocopy Baptis / Sidhi
- Fotocopy Surat Nikah dari Pemuka agama / pemberkatan
- Fotocopy Akta Lahir dilegalisisr
- Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir
- Fotocopy KTP-el saksi-saksi
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
- Fotocopy Surat Nikah / AKta Kawin Orang Tua
- Akta Cerai / AKta Kematian bagi Duda / Janda (asli)
- Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).
- Formulir Permohonan Akta Perceraian
- Fotocopy KTP-el yang bersangkutan
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
- Akta Perkawinan Asli
- Surat Keterangan Penitera Pengadilan Negeri
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
- Formulir Permohonan Akta Kematian
- Surat Kematian dari Dokter / RS
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan (F.2-29)
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi
- Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Penetapan Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak
- Kutipan Akta Lahir Anak
- Surat Nikah / AKta Kawin Orang Tua Kandung (jika ada) dan orang tua angkat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat
- KTP-el Orang Tua kandung dan Orang tua angkat
- Dokumen perjalanan bagi Orang tua angkat orang asing.
- Kutipan Akta Lahir Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ibu Kandung dan Ayah Kandung
- KTP-el Ibu Kandung dan Ayah Kandung
- Surat Pengakuan Anak dari ayah yang disetujui ibu kandung
- Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya.
- Kutipan Akta Lahir Asli
- Kutipan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
- Kutipan Akta Lahir Asli
- Surat Nikah / Akta Kawin bagi yang sudah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el
- Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01).
Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Kendal untuk menginformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat dilingkungannya, sebagai pedoman pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan diberlakukan serentak sejak mulai tanggal 2 Januari 2019.