BARU.!!! Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • Admin Desa
  • Jan 07, 2019

PUTATGEDE.DESA.ID - Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal Tertanggal 5 Desember 2018 Nomor : 470/3695/Dispendukcapil Tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa / Lurah Se-Kabupaten Kendal yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disampaikan hal-hal sebagai berikut :

PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK

1. Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Penduduk yang belum memiliki NIK (Rentan);
  • Surat Pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
  • Fotocopy Akta Lahir / Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01);
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai
  • Fotocopy Akta Kematian / Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Surat Pernyataan Belum Terdaftar sebagai Penduduk manapun
  • Surat Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan
2. Persyaratan Penambahan Anggota Kartu Keluarga (KK) karena Kelahiran;
  • Surat Pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin
  • Surat Lahir dari Bidan / Dokter / RS
  • Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
  • Fotocopy KTP-el
  • Formulir F.1-01
3. Persyaratan Pengurangan Anggota Kartu Keluarga (KK) karena Meninggal;
  • Kertu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy Akta Kematian
  • Fotocopy KTP-el
  • Formulir F.1-05 Pernyataan Perubahan Data
  • Formulir F.1-01
4. Persyaratan Perubahan Data pada Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy Akta Lahir / Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
  • Fotocopy Ijazah Terakhir Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai
  • Fotocopy Akta Kematian / Surat Kematian (F.2-29)
  • Formulir Perubahan Data (F.1-05)
  • Formulir Biodata WNI (F.1-01).
5. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan yang datanya sudah ada dalam Database Kependudukan;
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • KTP-el Asli
  • Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68).
6. Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga (KK) merubah data dari agam menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME;
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71).
7. Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga (KK) karena Hilang atau Rusak;
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Surat Penyataan Perubahan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME menjadi Agama (F.1-70)
  • Fotocopy Salinan Surat Keterangan dari Pemuka Agama.
8. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena Hilang atau Rusak;
  • Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga (KK) Asli yang Rusak
  • Fotocopy KTP-el
9. Persyaratan Perekaman KTP-el;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
10. Persyaratan Pencetakan KTP-el;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti Pendaftaran / Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP Non elektronik
11. Persyaratan Penggantian KTP-el karena Hilang / Rusak;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el Hilang dana tau
  • Asli KTP-el yang rusak
12. Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kertu Keluarga (KK)
  • Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil.
13. Persayaratan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah NKRI (SKPWNI);
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy KTP-el
  • Formulir Permohonan Pindah Penduduk
  • Pas foto Berwarna 4x6
  • Formulir Biodata WNI (F.1-01), jika ada anggota Kartu Keluarga (KK) yang tinggal
14. Persyaratan Surat Keterangan Datang WNI dalam Wilayah NKRI (SKDWNI);
  • Asli Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal
  • Formulir Permohonan Pindah Datang Penduduk
  • Asli KTP-el
  • Fotocopy Akta / Surat Lahir (F.2-01)
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin / Akta Cerai
  • Formulir Biodata WNI (F.1-01)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli (Jika numpang KK).
15. Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI keluar Wilayah NKRI (SKPLN)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Fotocopy KTP-el
  • Formulir Permohonan Pindah Penduduk
  • Pas foto Berwarna 4x6
  • Formulir Biodata WNI (F.1-01), jika ada anggota Kartu Keluarga (KK) yang ditinggal.
16. Persyaratan Surat Keterangan Datang WNI dari Luar Wilayah NKRI (SKDLN)
    • Asli Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Dukcapil Kabupaten / Kota atau Perwakilan RI
    • Formulir Permohonan Datang dari Luar Negeri (F.1-61).
    • Asli KTP-el,
    • Fotocopy Akta / Surat Lahir (F.2-01),
    • Fotocopy Ijazah Terakhir,
    • Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin / Akta Cerai
    • Formulir Biodata WNI (F.1-01).
    • Kartu Keluarga (KK) Asli (jika numpang KK).
 

PERSYARATAN PENCATAN SIPIL

1. Persyaratan Permohonan Akte Kelahiran;

  • Formulir Permohonan Akta Kelahiran
  • Asli Surat Lahir dari Bidan / Dokter / RS / SPTJM Lahir
  • Asli Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01)
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua / Pelapor / Yang Bersangkutan
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Kawin / Akta Cerai / Bukti lain yang sah yang dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan;
  • Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Untuk Kawin (N1)
  • Surat Keterangan Asal-usul (N2)
  • Surat Persetujuan Calon Suami / Istri (N3)
  • Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun
  • Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin
  • FOtocopy Baptis / Sidhi
  • Fotocopy Surat Nikah dari Pemuka agama / pemberkatan
  • Fotocopy Akta Lahir dilegalisisr
  • Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir
  • Fotocopy KTP-el saksi-saksi
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  • Fotocopy Surat Nikah / AKta Kawin Orang Tua
  • Akta Cerai / AKta Kematian bagi Duda / Janda (asli)
  • Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).
3. Persyaratan Permohonan Akta Perceraian;
  • Formulir Permohonan Akta Perceraian
  • Fotocopy KTP-el yang bersangkutan
  • Fotocopy KTP-el Pelapor
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Akta Perkawinan Asli
  • Surat Keterangan Penitera Pengadilan Negeri
  • Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
4. Persyaratan Permohonan Akta Kematian;
  • Formulir Permohonan Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Dokter / RS
  • Surat Kematian dari Desa / Kelurahan (F.2-29)
  • Fotocopy KTP-el Pelapor
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi
  • Fotocopy Buku Nikah / AKta Kawin
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Persyaratan Permohonan Akta Pengangkatan AnaK
  • Penetapan Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak
  • Kutipan Akta Lahir Anak
  • Surat Nikah / AKta Kawin Orang Tua Kandung (jika ada) dan orang tua angkat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat
  • KTP-el Orang Tua kandung dan Orang tua angkat
  • Dokumen perjalanan bagi Orang tua angkat orang asing.
6. Persyaratan Permohonan Akta Pengakuan Anak;
  • Kutipan Akta Lahir Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ibu Kandung dan Ayah Kandung
  • KTP-el Ibu Kandung dan Ayah Kandung
  • Surat Pengakuan Anak dari ayah yang disetujui ibu kandung
  • Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya.
7. Persyaratan Permohonan Akta Pengesahan Anak;
  • Kutipan Akta Lahir Asli
  • Kutipan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP-el
8. Persyaratan Perubahan Nama;
  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  • Kutipan Akta Lahir Asli
  • Surat Nikah / Akta Kawin bagi yang sudah menikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP-el
  • Surat Lahir dari Desa / Kelurahan (F.2-01).

Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Kendal untuk menginformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat dilingkungannya, sebagai pedoman pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan diberlakukan serentak sejak mulai tanggal 2 Januari 2019.