BARU..!!! Cara Mendaftar Domain desa.id Untuk Intansi Pemerintah Desa

  • May 17, 2018
  • Admin Desa

PUTATGEDE.DESA.ID - Persiapan yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mendapatkan Domain desa.id bagi Intansi Pemerintah Desa, adalah sebagai berikut :

  1. SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
  2. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  3. Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  4. Surat Kuasa sebagai Pengelolan domain desa.id bermeterai Rp. 6.000,- dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  5. KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  6. KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
Berkas Surat Kuasa dan Permohonan Resmi [ Download ]   A. PENDAFTARAN UNTUK VERIFIKASI AKUN INTANSI PEMERINTAH DAN PERMOHONAN MAIL.GO.ID Berkas-berkas yang dibutuhkan adalah :
  1. SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
  2. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  3. Nomor KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
LANGKAH-LANGKAH YANG DIKERJAKAN :
  1. Sebelum melakukan pendaftaran domain .desa.id, dapatkan username dan password terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem. Caranya kunjungi ke https://domain.go.id
  2. Pilih menu Pendaftaran Akun pada tampilan utama domain.go.id - yang kemudian secara otomatis akan diarahkan ke https://layanan.kominfo.go.id/register
  3. Isi formulir sesuai instruksi yang sudah tersedia, dengan menggunakan email desa atau pribadi.
  4. Setelah mendaftar, akan diberitahukan Link aktivasi terkirim di email yang telah didaftarkan tersebut, Aktivasi terlebih dahulu link tersebut untuk memastikan bahwa benar-benar anda yang melalukan pendaftaran.
  5. Kemudian Login / Masuk akun dengan menggunakan email yang didaftarkan.
  6. Lengkapi Akun Data Pribadi / Profil. (Akun harus di isi dengan Nama yang sesuai dengan Nama Admin / SK Perangkat Desa yang menangani).
  7. Selanjutnya Ajukan Verifikasi Instansi Pemerintah
  8. Isikan berkas-berkas yang sudah discan tadi sesuai dengan formulir yang disediakan.
  9.  untuk pengisian email dengan menggunakan namapribadi.namadesa@desa.mail.go.id, kemudian check email, jika email tersedia berarti bisa digunakan/dilanjutkan. (Catatan : Email pribadi ini salnjutnya akan digunakan untuk membuka akun selanjutnya jika proses ini telah disetujui (link persetjuan dikirim di email awal), sebagai pengganti email sebelum verifikasi, namun password yang digunakan tetap sama).
  10. Setelah semua diisi dilanjutkan dengan Klik Kirim.
  11. Permohonan akan diverifikasi sesuai jam kerja, maksimal 4 hari.
  12. Langkah pengajuan verifikasi, dilanjukan dengan permohonan mail.go.id, dengan langkah-langkahnya mirip dengan verifikasi dan berkas yang digunakan pun sama dengan Permohonan Verifikasi Akun.
  13. Dengan Meng-Klik Tambah Permohonan mail.go.id
  14. Silahkan diisi form yang tersedia, langkah-langkah / dan berkas yang digunakan masih sama.
Setelah Akun diverifikasi dan mendapatkan Email : nama.desa@desa.mail.go.id, daftar kembali akun dengan menggunakan email : nama.desa@desa.mail.go.id tersebut dan verifikasi akun milik kita sebagai pribadi yang mengajukan, dengan cara yang sama dan berkas yang sama pula ketika pengajuan verifikasi akun sebagai akun milik Pemerintah Desa, setelah semua verifikasi selesai baru kemudian mengajukan permohonan Domain Desa.id   B. PENDAFTARAN DOMAIN DESA.ID Berkas-berkas yang digunakan adalah :
  1. SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
  2. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  3. Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  4. Surat Kuasa sebagai Pengelolan domain desa.id bermeterai Rp. 6.000,- dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  5. KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  6. KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
Untuk langkah Pengisian formulir masih sama dengan waktu verifikasi akun, cuma bedanya disini ada tambahan untuk upload Surat Permohonan, Surat Kuasa dan File Identitas. (Red.)