PUTATGEDE.DESA.ID -Â Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai amanat Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2015, mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
- melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
- melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
- menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara serah terima hasil pekerjaan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pemilihan dan pelaksanaan pengadaan barang/Jasa.
[googleapps domain="drive" dir="file/d/0B95qYK6UOSNJV0ZBV1FjbTluUDQ/preview" query="" width="800" height="480" /]
Sedang Anggota TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- memahami metode dan prosedur pengadaan barang/jasa; dan
- menandatangani pakta integritas.
Susunan keanggotaan TPK paling sedikit terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota; dan
- Anggota.
TPK dari unsur pemerintah desa ditetapkan dari perangkat desa yang tidak menjabat sebagai :
- Sekretaris Desa;
- Bendahara Desa; dan
- Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis selaku Pelaksana Kegiatan yang di dalamnya terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersangkutan.
Untuk ketentuan-ketentuan lain bisa dibaca dalam
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015.