Amanat Bupati Tentang Tugas dan Kewenangan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa

  • Admin Desa
  • Dec 21, 2018

PUTATGEDE.DESA.ID - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai amanat Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2015, mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

  1. melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
  2. melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
  3. menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara serah terima hasil pekerjaan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pemilihan dan pelaksanaan pengadaan barang/Jasa.
 

[googleapps domain="drive" dir="file/d/0B95qYK6UOSNJV0ZBV1FjbTluUDQ/preview" query="" width="800" height="480" /]

  Sedang Anggota TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. memahami metode dan prosedur pengadaan barang/jasa; dan
  4. menandatangani pakta integritas.
Susunan keanggotaan TPK paling sedikit terdiri dari :
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. Anggota.
TPK dari unsur pemerintah desa ditetapkan dari perangkat desa yang tidak menjabat sebagai :
  1. Sekretaris Desa;
  2. Bendahara Desa; dan
  3. Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis selaku Pelaksana Kegiatan yang di dalamnya terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersangkutan.
Untuk ketentuan-ketentuan lain bisa dibaca dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015.