5-7-9 Formasi Anggota BPD, Desamu termasuk formasi yang mana ?

  • May 05, 2019
  • desaputatgede

Putatgede.desa.id - Menilik Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kemarin malam (03/05/2019) Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa untuk membentuk Panitia Pemilihan BPD Tahun untuk periode 2019 - 2025.

"Kami mengundang sekitar 50 orang yang terdiri lembaga-lembaga desa dan tokoh masyarakat, termasuk anggota BPD yang masih aktif serta aparatur desa. Kegiatan musyawarah ini merupakan lanjutan dari musyawarah sebelum yang mengulas tentang sosialisasi pembentukan anggota BPD yang baru sebelum masa akhir jabatan BPD berakhir di akhir tahun ini." Jelas Supriyadi selaku kepala Desa Putatgede.

 

Acara dipandu oleh Ketua BPD yang aktif dengan didampingi oleh kepala desa dan staf bidang pemerintahan dari Kecamatan Ngampel yang diwakili oleh Arif Budiman.

Sebelum pembentukan panitia, Tri Paryanto selaku Ketua BPD memaparkan mekanis tentang pembentukan BPD dan formasi anggota BPD yang baru sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2019. Bahwa anggota BPD yang baru formasinya didapat dari Rumus Klasifikasi Desa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dari Peraturan Bupati tersebut yaitu 5-7-9 (Jumlah keanggotaan BPD terdiri dari 5, 7, 9 anggota).

[caption id="attachment_8473" align="alignleft" width="151"] Tri Paryanto (Ketua BPD) memberikan Paparana Mekanisme Pemilihan BPD yang baru.[/caption]

"Desa Putatgede termasuk dalam klasifikasi desa "sedang" karena jumlah penduduk diantara 1.750 - 5.000 jiwa dan jumlah APBDesa tahun 2019 diambang antara 1,3 - 1,75 Milyard. Dan juga jumlah Tim Panitia terdiri antara minimal 7 orang maksimal 9 orang." Jelas ketua BPD.

Setelah melalui proses musyawarah dan usulan dari yang hadir dicapai secara mufakat bahwa pembentukan Tim Panitia Pemilihan BPD yang terdiri dari 3 unsur perangkat desa dan 4 unsur lembaga dan tokoh masyarakat akhirnya diputuskan oleh Kepala Desa Putatgede dengan akan dibuatkannya Surat Keputusan Panitia Pemilihan BPD.

Sesuai usulan dihasilkan tiga unsur Perangkat Desa disepakati yaitu Much. Mustagfirin, Solikhin dan M. Agus Sutikno. Sedangkan empat unsur dari lembaga atau tokoh masyarakat yaitu H. Parwuwanto (Tokoh masyarakat), Akhmad (LPMD), Akhmad Subaidi (RT), Komsatun (PKK).

Kemudian ketujuh perwakilan tersebut disepakati pula sebagai Ketua Tim Panitia yaitu H. Parwuwanto.

Selanjutnya pembahasan tata cara pemilihannya juga disepakati tidak menggunakan pemilihan secara langsung, dipandang karena akan menghabiskan biaya terlalu besar. Sehingga disepakati pula menggunakan Pemilihan secara perwakilan.

  [envira-gallery id="8515"]