Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD
- Nov 17, 2017
- Admin Desa
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1Q-heLptAsRhGFJuaN4cJq7_W99ojDb48/preview" query="" width="640" height="720" /]
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- peraturan tata tertib BPD;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- pendanaan
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
- Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
- Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
- Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.