Pergub Jateng No.47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan SID di Jateng
- Oct 16, 2017
- Admin Desa
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1lRSLDioVIbqnUqyyxSeo3mxVcPvSumIL/preview" query="" width="640" height="720" /]
Ruang lingkup Pedoman Pengembangan SID Di Provinsi Jawa Tengah, meliputi:- Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Data Desa;
- Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat;
- Perangkat SID;
- Muatan SID;
- Pengembangan SID;
- Pengelolaan SID;
- Forum Data;
- Tata Cara dan Penerapan SID;
- Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa;
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
- Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten;
- Pembiayaan.
- sebagai media untuk mengelola data Desa;
- sebagai media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa;
- sebagai pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan Desa; dan
- sebagai pengelolaan informasi sumber daya dan potensi Desa.
- memudahkan Pemerintah Desa dalam mengakses, menyimpan dan mengolah data Desa;
- meningkatkan kualitas pengelolaan data Desa yang akurat dan terbarukan ;
- memperluas jangkauan informasi;
- meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Desa;
- mempermudah akses informasi tentang Desa;
- meningkatkan akuntabilitas dan transparansi;
- menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian Desa;
- memudahkan Desa untuk bekerjasama dengan Pihak Ketiga;
- meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat Desa.
- mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
- Memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pemantuan perkembangan Desa secara nyata.