Pergub Jateng No.47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan SID di Jateng

  • Oct 16, 2017
  • Admin Desa

[googleapps domain="drive" dir="file/d/1lRSLDioVIbqnUqyyxSeo3mxVcPvSumIL/preview" query="" width="640" height="720" /]

  Ruang lingkup Pedoman Pengembangan SID Di Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
  1. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Data Desa;
  2. Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat;
  3. Perangkat SID;
  4. Muatan SID;
  5. Pengembangan SID;
  6. Pengelolaan SID;
  7. Forum Data;
  8. Tata Cara dan Penerapan SID;
  9. Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa;
  10. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
  11. Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten;
  12. Pembiayaan.
SID berfungsi :
  1. sebagai media untuk mengelola data Desa;
  2. sebagai media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa;
  3. sebagai pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan Desa; dan
  4. sebagai pengelolaan informasi sumber daya dan potensi Desa.
SID bermanfaat untuk :
  1. memudahkan Pemerintah Desa dalam mengakses, menyimpan dan mengolah data Desa;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data Desa yang akurat dan terbarukan ;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Desa;
  5. mempermudah akses informasi tentang Desa;
  6. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi;
  7. menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian Desa;
  8. memudahkan Desa untuk bekerjasama dengan Pihak Ketiga;
  9. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat Desa.
  10. mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  11. Memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pemantuan perkembangan Desa secara nyata.