Peraturan Bupati No 52/2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Jan 08, 2018
- Admin Desa
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1thTVpQ8DLq3pi_uv0WdW719tShLBCAKr/preview" query="" width="640" height="720" /]
Maksud pengaturan pengadaan barang/jasa di desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa yang dibiayai dengan dana yang bersumber APBDesa. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 ini, terdiri dari :- Ruang Lingkup
- Prinsip dan Etika Pengadaan
- Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa
- TPK (Tim Pengelola Kegiatan)
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
- Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
- Asistensi, Pembinaan dan Pengawasan
- Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa