Peraturan Bupati No.50 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
- Dec 10, 2018
- Admin Desa
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1d4TsOkct32TX7nFylmh0bPJ0eO3CVaz7/preview" query="" width="640" height="480" /]
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul : Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi :- merupakan warisan sepanjang masih hidup;
- sesuai perkembangan masyarakat; dan
- sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa berdasaran hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling sedikit terdiri atas :
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas desa; dan
- pengembangan peran masyarakat desa.
Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
- pembinaan dan pelestarian kesenian lokal desa dan adat istiadat lokal Desa;
- pelaksanaan peringatan dan perayaan adat tradisi lokal Desa;
- penyelesaian sengketa antar masyarakat Desa di luar pemilikan hak-hak perdata;
- pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
- pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
- pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk peningkatan pendapatan asli Desa sendiri;
- peningkatan upaya gotong royong masyarakat Desa;
- pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan; dan
- pembinaan rembug-rembug Desa.
- sesuai kepentingan masyarakat Desa;
- telah dijalankan oleh Desa;
- mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
- muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
- program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas :
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Desa;
- pengelolaan tempat pemandian umum;
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Desa;
- pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa, terdiri dari :
- pembinaan dan peningkatan kesejahteraan aparatur dan kelembagaan Desa;
- pengelolaan administrasi pemerintahan Desa;
- pengadaan, pengembangan, pemeliharaan aset Desa;
- peningkatan pelayanan kesehatan berskala Desa;
- peningkatan pendidikan non formal di Desa;
- pengelolaan lingkungan hidup berskala Desa;
- pengelolaan sanitasi berskala Desa;
- penanggulangan bencana alam dan kejadian luar biasa lainnya;
- pengelolaan pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
- pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem komunikasi dan informatika di Desa;
- pembinaan keagamaan, ketentraman, dan ketertiban Desa;
- pembinaan pemuda dan olah raga di Desa;
- pembangunan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan berskala Desa;
- pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga di Desa;
- pengembangan UMKM berskala Desa;
- pengembangan wisata desa di luar rencana induk;
- pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
- pengelolaan dan pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa.
File Pdf Peraturan Bupati tersebut bisa di download : DISINI
[googleapps domain="drive" dir="file/d/1hHU_lsa_deUwFwLrlZBuz-21RHSn_7LY/preview" query="" width="640" height="480" /]
File Pdf Peraturan Menteri Desa tersebut dapat di download : DISINI