Awali Pelaksanaan Pembangunan 2019 Dengan Semangat Deso Mowo Coro

  • May 14, 2019
  • desaputatgede

Putatgede.desa.id - Seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa sebelum melakukan pencairan dana, proyek pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu dengan sistem suplayer / Toko Bangunan yang telah melakukan MOU dengan Tim Pengelola Kegiatan sebagai pemasok barang material pembangunan. Proses pemilihan suplayer tersebut berdasarkan lelang terbuka yang dilaksanakan di aula balaidesa dengan peserta Toko-toko bangunan disekitar Desa Putatgede.

Memasuki hari ke-7 bulan Ramadhan 1440 H, Pemerintah Desa Putatgede mulai melaksanakan pembangunan untuk Tahun 2019 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Nomor 5 Tahun 2019. Dengan mengadakan acara selamatan dilokasi titik pembangunan, kepala desa mengundang seluruh para pekerja dana masyarakat sekitar untuk bisa berdoa bersama.

Doa dipimpin oleh Kasie Pelayanan Desa Putatgede (Istilah sebelumnya "Lebe"), dengan memohon kepada Allah SWT agar dalam pelaksanaan pembangunan ke depan bisa berjalan dengan lancar dan para pekerja serta aparatur desa yang mengelola diberikan kesehatan, keselataman dan keberkahan.

[caption id="attachment_8491" align="alignleft" width="300"]0% Lokasi Pembangunan Sanitasi Lingkungan RT.02 RW.02 0% Lokasi Pembangunan Sanitasi Lingkungan RT.02 RW.02[/caption] [caption id="attachment_8490" align="alignleft" width="300"]0% Lokasi Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani 0% Lokasi Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani[/caption] [caption id="attachment_8489" align="alignleft" width="300"] 0% Pembangunan Rehab Jembatan Penghubung RT.002 RW.002 dengan Jalan Usaha Tani[/caption]              

Pelaksanaan pembangunan dengan mengacu pada berkas Permohonan Pencairan Dana Desa dari APBN Tahap I (satu), yaitu di alokasikan untuk :

  1. Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani
  2. Pembangunan Sanitasi Lingkungan RT.02 RW.02
  3. Pembangunan Jembatan Penghubung RT.02 RW.02 dan Jalan Usaha Tani
  4. Pemeliharaan Saluran Irigasi Desa

"Deso mowo coro negoro mowo toto". Falsafah inilah yang selama ini dipakai oleh Supriyadi selaku Kepala Desa Putatgede sejak adanya gelontoran Dana Desa dari APBN yaitu tahun 2015.

Sedangkan maksud dari "Deso mowo coro negoro mowo toto" adalah desa yang menentukan caranya, negara yang menentukan tata atau peraturannya sehingga bisa tercipta keharmonisan dalam sistem pemerintahan.

Sejalan dengan semangat “mBangun Deso”, Supriyadi selalu berpesan kepada para perangkat desanya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa karena dana desa yang digelontorkan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan desa bukan untuk kesejahteraan perangkat desa.