Nama Lengkap | : | M. AGUS SUTIKNO |
Tempat, Tgl Lahir | : | Kendal, 14 Mei 1988 |
Alamat | : | Dk. Putat Kulon RT.01 RW.06 Desa Putatgede Kecamatan Ngampel Kab. Kendal |
Nomor SK SOTK | : | 141/01/I/2018 Tanggal 05 Januari 2018 |
Pejabat Pembuat SK | : | Kepala Desa |
Pendidikan Terakhir | : | SLTA |
TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala seksi Pelayanan dan kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang Pelayanan dan kesejahteraan.
- Kepala seksi Pelayanan dan kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pelayanan dan kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan dan kesejahteraan mempunyai fungsi :
Pelayanan :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
Kesejahteraan :
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas