1. | ![]() KETUA |
NAMA | TRI PARYANTO |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Krajan RT.001 RW.004 Desa Putatgede |
2. | ![]() SEKRETARIS |
NAMA | SUKARDI |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | Wiraswasta | ||
Alamat | Putat Siring RT.002 RW.001 Desa Putatgede |
3. | ![]() ANGGOTA |
NAMA | TURYADI |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Kulon RT.002 RW.007 Desa Putatgede |
4. | ![]() ANGGOTA |
NAMA | MUH. DAIM |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Krajan RT.002 RW.003 Desa Putatgede |
5. | ![]() ANGGOTA |
NAMA | MASKURI |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Krajan RT.002 RW.005 Desa Putatgede |
6. | ![]() ANGGOTA |
NAMA | HARNADI |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Siring RT.001 RW.001 Desa Putatgede |
7. | ![]() ANGGOTA |
NAMA | SUPADI |
Tempat, Tgl. Lahir | |||
Pekerjaan | |||
Alamat | Putat Kulon RT.001 RW.006 Desa Putatgede |
DEFINISI
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :